Satgas Covid-19 Umumkan Penggunaan SIKM Bagi Pelintas Suramadu


Bangkalan, Wartapos – Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Dr Agus Sugianto Zein, SPd, MPd mengumumkan kemudahan bagi para pelintas Suramadu dan para pelintas di pelabuhan Kamal. Melalui Press Release yang dikeluarkan pada Minggu (20/06/2021) sore. Pengumuman tersebut mengenai diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Hari Sabtu (19/06/2021) di Rest Area BPWS Bangkalan tentang Evaluasi Pelaksanaan Penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, dengan ini disampaikan bahwa demi kelancaran aktivitas warga masyarakat serta menghindari penumpukan akibat penyekatan,” papar Agus dalam rilisnya.
Pengumuman yang disampaikan, antara lain :
- Terhitung Mulai Hari SENIN, Tanggal 21 Juni 2021 seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
- SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.
- SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkan.
Agus lantas menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan SIKM adalah, “Melampirkan hasil negative tes Rapid Antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya dari pihak terkait,” jelasnya.
Menurut Agus, “Pelayanan tes Rapid Antigen dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00-12.00 WIB tanpa biaya atau gratis,” ujarnya.
“Bagi pelintas yang tdak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan dan melalui tes rapid antigen. Untuk penjelasan lebih lanjut bisa diperoleh di kantor kecamatan.” tutup Agus dalam rilisnya. (san)





