Kriminal

Kasus Penganiayaan Mangkrak, Pelaku Melarikan Diri

Gresik, Wartapos – Kasus penganiayaan Eva Listiana yang dilakukan Elias Donovan Ballo (EDB) asal Kabupaten Belu Propinsi NTT yang hampir menginjak masa lebih dari 6 bulan sejak mulai dilaporkan pada 29 November 2020 dengan Nomor laporan Polisi LP/ 563/ IX/ RES.1.6/ 2020/RESKRIM/ SPKT, Polres, Gresik. hingga saat ini masih belum ada titik terang.

Bermula saat pelaku dan korban yang menjalin hubungan pacaran korban kerap kali mengalami kekerasan pemukulan, menendang, menggigit, menampar, mencekik, dan membanting korban hingga mengalami luka luka dan mengalami keguguran.

Menurut korban Hingga pada 8 September 2020 saat korban hamil anak kedua di usia kehamilan 5 bulan, Pelaku memukuli korban hingga terjadi pendarahan luar biasa dan mengalami keguguran pada 11 September 2020, Surat kematian bayi pun diterbitkan oleh RSU Al Islam H.M. Mawardi dan dilaporkan ke Polres Kota Besar Surabaya dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan.

Namun hal tersebut bisa ditempuh dengan upaya damai melalui mediasi antara korban dan pelaku sehingga proses hukum dihentikan oleh penyidik.

Hingga pada puncaknya pada 29 November 2020 korban menuturkan ke Awak media pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul, mencekik dan merobek lidah korban, ” saya di pukul, di cekik, dan dirobek lidah saya.” Tutur korban.

Mendapatkan perlakuan yang tak kunjung berubah serta penyiksaan yang terus menerus, korban berinisiatif langsung melaporkan ke Polres Gresik berdasarkan bukti laporan Nomor laporan Polisi LP/ 563/ IX/ RES.1.6/ 2020/RESKRIM/ SPKT, Polres, Gresik. yang dilengkapi dengan alat bukti visum et repertum.

Meski begitu, laporan itu belum ada tindak lanjut hingga pelaku diketahui telah kabur ke kampung halamannya di Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Saat Kuasa hukum EL Runik Erwanto.S.H dan Awak media menemui IPTU Dawud selaku Kanit Pidum (Pidana Umum) didapatkan keterangan bahwa beliau tidak mengetahui tentang mangkraknya kasus ini, dikarenakan beliau baru menjabat dan mendapatkan laporan dari para penyidik bahwa setiap kasus tidak mendapatkan kendala sama sekali tiap kali beliau tanyakan saat apel rutin.

Lanjut dikonfirmasikan kepada Aiptu Darminto,S.H selaku penyidik dalam kasus yang menimpa Eva Listiana didapatkan keterangan bahwa kasus ini mendapatkan kendala bahwasan nya terduga pelaku sudah ada diluar jawa, hal ini mendapatkan perhatian khusus mengingat bahwa terduga pelaku pernah mendatangi Polres Gresik untuk dimintai keterangan, dan dalam pengakuan terduga telah mengakui hal tersebut

Tentu saja hal ini menjadi tanda tanya besar terhadap kinerja Polres Gresik, sampai saat ini kasusnya belum ada titik terang. mengingat EDB sampai hari ini sudah tidak tinggal di Gresik lagi dan menurut keterangan korban EDB melarikan diri ke Atambua Nusa Tenggara Timur. (Ach/pry)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button