“Perkap Mikro Kinasih” Wadah untuk Sampaikan Program Pemerintah

Malang, Wartapos – Perserikatan Radio Komunikasi Antar Penduduk Mitro Kinasih (Perkap Mitro Kinasih) yang beberapa waktu lalu pengukuhannya dilakukan di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Malang menjadi alternatif bagi masyarakat Kota Malang untuk berkomunikasi melalui jalur udara di saat masa pandemi covid 19 yang belum usai.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika S.E yang sekaligus sebagai Dewan Penasehat Perkap Mitro Kinasih, melalui pesan Whatsapp (15/06) menyatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan berorganisasi dijamin oleh UUD 1945 pasal 28, jadi dengan terbentuknya Perkrap Mitro Kinasih ini adalah bagian implementasi UUD tersebut.

“Kami DPRD Kota Malang sangat mendukung dengan terbentuknya Komunitas komunikasi antar penduduk ini yang terwadahi dalam suatu perserikatan, diharapkan dengan terbentuknya organisasi ini maka akan lebih terkontrol dan terkordinir kegiatan-kegiatan mereka serta lebih mudah menyampaikan program pemerintah ke suatu kelompok masyarakat dibanding ke orang per orang atau individu” ungkapnya.
“Saya ucapkan selamat dan sukses atas terbentuknya Perkrap Nitro Kinasih” ucapnya
Ungkapan rasa bangga juga disampaikan salah satu pengurus M Safril, menurutnya pada acara pengukuhan dihadiri oleh 75 orang undangan dan 30 orang dari perwakilan komunitas.
“Beberapa pejabat Kota Malang juga tampak hadir, diantaranya Sekda kota Malang Erik Setyo Santoso, Direktur Utama Tugu Tirta Kota Malang, Kominfo dan beberapa Anggota Dewan Kota Malang” terang Safril.
Ia juga menambahakan bahwa dalam peraturan menteri komunikasi dan informasi pasal 79 Nomor 17 tahun 2018, menyatakan bahwa setiap penggiat komunikasi radio antar penduduk (KRAP) wajib menjadi anggota radio antar penduduk indonesia (RAPI).
“Pasal tersebut semestinya segera direvisi, karena menyalahi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28 E, Selain UUD 45 aturan tersebut juga menyalahi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mencederai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan” tambahnya.
“Kami tidak hanya akan kritisi, tapi juga akan melakukan program-program kerakyatan dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam segala bidang seperti politik, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya” tutupnya. (DD)





