Bapemperda Prov Jatim Apresiasi Polda Jatim.


Surabaya, Wartapos.id – Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si didampingi Pejabat Utama Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K menerima audiensi Bapemperda Provinsi Jawa Timur, di Gedung Tribrata, lantai 2 Mapolda Jatim, Rabu 14 Oktober 2020.
Dalam sambutannya, Kapolda Jatim menuturkan, bahwa Provinsi Jawa Timur ini menjadi Provinsi yang terindikasikan aman dan juga kondusif penanganannya.

Terkait soal penanganan covid19 di Jatim saat ini terlihat dapat terlaksana dengan aman dan juga konfusif, tiada lain berkat campur tangan oleh anggota DPRD Jatim, sehingga Polri telah memberikan Apresiasi, khususnya Polda Jatim dalam hal ini.
” Anggota DPRD Jatim ini menjadi peran penting dalam penanganan covid19 di Jatim. Dimana DPRD Jatim telah mengeluarkan Perda Nomor : 2 Tahun 2020, Tentang Penanganan covid19,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si.
Koordinator Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Sahat Tua Simanjuntak dan juga sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim ini menyatakan, bahwa pihaknya sangat kagum dan mengapresiasi kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si yang sangat memprioritaskan keselamatan warga Jawa Timur disaat pandemi covid19 tersebut.
” Saya dan semua temen-teman Anggota DPRD Jatim sangat Kagum atas langkah penerapan Bapak Kapolda jatim, yang mana beliau mempunyai pemikiran yang baik, disaat pandemi covid19 ini merebak,” kata Sahat Tua Simanjuntak.
Tambah Sahat Tua Simanjuntak, bahwa dirinya datang ke Mapolda Jatim ini tidak sendiri, melainkan dengan Sabron Djamil maupun anggota DPRD Jatim yang lain. Audiensi ini untuk melanjutkan kerjasama pihak Legislatif Provinsi Jatim dengan pihak Polda Jatim.
Perihal apresiasi yang telah kami berikan kepada Kapolda Jatim ini, terkait soal pemikiran Pak Kapolda untuk menyelamatkan masyarakat Jawa Timur ini.
Bahkan beliau ini adalah sebagai pelindung masyarakat dan juga keinginan beliau, agar kami yang duduk di Legisltif Tingkat Satu ini untuk membuat Perda Tentang Penanganan covid19 itu.
Sehingga Perda Penanganan covid 19 itu ada payung Hukum disaat Polri dalam menegakkan Protokol Kesehatan kepada masyarakat. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran covid19 di Jatim ini.
” Saya ini di telepon pak Kapolda Jatim awal bulan Juli dan beliau mempertanyakan bagaimana caranya membuat Perda untuk melindungi masyarakat. Perihal inilah yang membuat kami merasa kagum dengan Kapolda Jatim ini,” ucap Sahat.
Berawal dari sisi itu akhirnya kami bisa berdiskusi dengan Kapolda Jatim dan bisa berkoordinasi langsung kepada semua pimpinan Ketua Fraksi di DPRD Prov Jatim.
Maka dilanjutkan untuk berproses dan Kapolda Jatim juga meminta agar Perda itu bisa dikeluarkan tidak sampai satu bulan.
Biasanya untuk pembuatan Perda itu sebenarnya butuh waktu enam bulan. Namun demi Keselamatan masyarakat Jatim, Alhamdulillah Perda tersebut tidak sampai satu bulan sudah selesai.
” Inilah yang menjadi apresiasi dari pihak kami, dimana seorang Jenderal Polisi Bintang Dua di pundak, untuk berfikir keselamatan bagi masyarakat.
Sebenarnya dan seharusnya hal itu dilakukan oleh Birokrasi, dan semoga apa yang menjadi cita cita kita bersama itu bisa terwujud, menjadikan Jawa Timur bisa lebih baik. Diharapkan semoga pandemi covid19 ini segera berakhir,” pungkas Sahat Tua Simanjuntak.
Reporter : BERTUS





