

BANGKALAN, Wartapos.id – Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona Virus Deseas 2019) utamanya dalam disiplin penggunaan masker oleh masyarakat, dilaksanakan oleh gabungan Kodim 0829/Bangkalan, Polres Bangkalan dan Satpol PP Kabupaten Bangkalan pada Rabu (16/09/2020) siang.

Dandim 0829/Bangkalan menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu implementasi penerapan Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Bangkalan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi penerapan Inpres nomer 06 tahun 2020 dan dijabarkan dalam Perbub dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” tutur Dandim yang akrab disapa Ari usai pelaksanaan kegiatan.

Ari berharap, “Diharapkan masyarakat mempunyai pemahaman dan kesadaran untuk sama-sama melakukan protokol kesehatan. Utamanya 3M, sehingga bisa memutus pandemi, “ harapnya.
Personel Patroli Gabungan tersebut melibatkan personel dari Kodim 0829/Bangkalan 3 orang, Sabhara Polres Bangkalan 5 orang, Satlantas Polres Bangkalan 3 orang, Reskrim dan Intelkam Polres Bangkalan 4 orang, Pengadilan Negeri Bangkalan 2 orang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan 6 orang.
Adapun jumlah pelanggar protokol kesehatan / tidak menggunakan masker dalam Operasi Yustisi tersebut, antara lain 9 (Sembilan) orang dikenakan denda sebesar Rp 50.000,- serta sebanyak 11 (Sebelas) orang dikenakan sanksi kerja sosial.
Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi





