

BANGKALAN, Wartapos.id – Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, SIK, MH, M.Si memimpin langsung konferensi pers hasil ungkap penyalahgunaan narkoba kurun waktu 3 pekan termasuk pelaksanaan kegiatan Operasi tumpas Semeru 2020. Dalam Konferensi pers tersebut, polres Bangkalan beserta Polsek jajaran telah berhasil mengamankan 15 orang tersangka yang terdiri dari 14 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, dalam 11 kasus penyalahgunaan narkoba. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Bangkalan pada Selasa (08/09/2020) sore.
Kapolres menuturkan bahwa hasil operasi tumpas Semeru 2020 yang digelar sejak tanggal 24 Agustus 2020 hingga tanggal 4 September 2020 tersebut, 6 orang diantaranya adalah pengedar sabu-sabu dan 9 orang lainnya adalah pemakai.
“Dari 15 orang tersangka ini kita katagori kan pengedar sebanyak 6 orang, 9 orang pemakai.”tutur Kapolres yang akrab dengan sapaan Rama menjelaskan.
Menurut Rama, total Barang bukti yang diamankan seberat 195, 68 gram (1,95 Ons) dan uang sebesar Rp 1.320.000,- ”Dari 15 orang tersangka yang kita amankan dalam operasi tumpas Semeru tahun 2020 ini BB-nya hampir 2 ons,” tuturnya.
“Dari 11 kasus ini, ada yang menonjol yaitu dari Polsek Kwanyar. Identitas tersangka atas nama AS warga Kwanyar. Hasil tangkapan Polsek dalam rangkaian operasi tumpas Semeru tahun 2020 menyita barang bukti sebanyak 77,56 gram dimana tersangka mendapatkan sabu dari seorang temannya inisial AE dalam hal ini masih dilakukan pengejaran dengan status DPO.” Paparnya.
Rama menegaskan kembali,”Polres Bangkalan terus berkomitmen untuk menumpas penyalahgunaan narkoba dan tidak ada ampun bagi pelaku-pelaku yang masih menyalahgunakan narkoba. Tentu, dimasa pandemi ini, kita selain fokus untuk penanganan pandemi kita juga tidak akan lelah untuk mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba.” Tutupnya menegaskan.
Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi




