

BANGKALAN, Wartapos.id – Kecewa dengan somasi yang dilayangkan dua kali terhadap ATR/BPN Kantah Bangkalan dijawab dengan surat biasa tanpa lampiran, pengacara Hendrayanto, SH dari Kantor hukum Cakrabuana Hendrayanto SH dan rekan, mengadukan Oknum pejabat penting dan ATR/BPN Kantah Bangkalan ke Polres pada Minggu (02/08/2020) pagi.

Usai mengadukan permasalahan tersebut, Hendra menuturkan,”Pagi ini kami selaku Kuasa hukum dari bapak Ennen membuat pengaduan untuk BPN terkait Somasi yang sudah kami layangkan beberapa waktu yang lalu. Terkait adanya upaya pemblokiran tanah milik klien kami, BPN tidak menjawab dua somasi yang telah kami layangkan pada tanggal 17 Juli 2020 sampai batas waktu tanggal terakhir somasi kami tanggal 24 juli 2020,” tuturnya.
Menurut Hendra,“Dari pernyataan kepala BPN dan Kasie Hubungan Hukum, pada awal kami mengklarifikasi tanggal 07 Juli 2020, saat itu menyatakan akan menyurati pemohon pemblokiran dan mengembalikan berkas pengajuannya, namun ternyata BPN baru menyurati pemohon pembokiran pada tanggal 20 juli 2020, kami mengetahui hal itu setelah kami menerima surat dari BPN Bangkalan tanggal 1 Agustus 2020 yang ternyata itu adalah klarifikasi jawaban somasi 1 dan somasi ke 2 kami,”ujarnya.
Hendra lantas menguraikan isi surat yang diterimanya,”Dalam jawaban klarifikasi yang BPN kirimkan pada kami, kurang memenuhi unsur sesuai somasi yang kami layangkan dua kali tesebut. Dalam klarifikasi BPN tersebut, BPN mengatakan bahwa surat tembusan BPN kepada pemohon pemblokiran atas dua bidang tanah milik klien kami di lampirkan dalam surat klarifikasi BPN, namun Faktanya lampiran tersebut tidak ada dan tidak kami terima. Apalagi ternyata sesuai pernyataan dalam surat BPN bahwa pengajuan permohonan pemblokiran tersebut tanggal 20 mei 2020 dan sudah teregister dalam nomor berkas di BPN, dan BPN mengeluarkan kwitansi pembayaran blokir pada tanggal 16 Juni 2020,” urainya.
“Padahal sesuai ketentuan pasal 9 Permen ATR nomor 13 tahun 2017 mengatur bahwa proses pengkajian dan pencatatan pemblokiran dilakukan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Disini klien kami merasa kecewa karena selama ini BPN terlalu berbelit-belit dalam masalah ini sehingga klien kami merasa tidak memiliki kepastian hukum akan persoalan ini, oleh karena itulah klien kami memutuskan untuk mengadu pada Polres Bangkalan mengenai permasalahan ini. Sehingga Polres Bangkalan bisa menindak lanjuti dan membuat terang kasus ini. Kalau memang dalam tubuh BPN terdapat Oknum yang bermain, maka Klien kami berharap dengan pengaduan ini dapat di ungkap oleh Polres Bangkalan.” ujar Hendra mengakhiri.
Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi





