JatimSidoarjo

BHAKTI BHAYANGKARA KE 74 POLRESTA SIDOARJO BAKAR DAN MUSNAKAN MIRAS DAN NARKOBA

Sidoarjo,  Wartapos.id – Dalam perang terhadap narkotika dan miras dan dalam penyalagunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, sehingga aparat aktif dan sigap, dalam menjaga kamtibmas dari peredaran narkotika dan miras di wilayah Sidoarjo. Oleh karena itu dalam pemusnahan yang di lakukan Satres narkoba Polresta Sidoarjo dalam menggungkap kasus dan berhasil mengamankan seratus dua dua tersangka dari seratus enam kasus.

Di antara barang bukti yang di gelar di halaman Mapolresta ada ganja 4 kg, sabu sabu 1,5 kg, pil ectasy 1.070 butir dan pil dobel L 40.000 butir serta miras berbagai merk ada 500 botol. Dalam rilies pemusnahan barang bukti tersebut Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Sumardji. SH. Di dampingi pejabat teras Polresta serta dari utusan Kejaksaan Negeri Sidoarjo ( 1/7 ). Dalam masa pandemi covid – 19 selama sesi 3 bulan tersebut ini hasil yg di ungkap Satres narkoba Polresta Sidoarjo,

Pemusnahan di lakukan untuk ganja di bakar dan pil di musnakan dengan di blender. Dan untuk tersangka di kenai hukuman, pasal 196 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 122 ayat ( 1 ) dan pasal 114 ayat ( 1 ) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111 ayat ( 1 ) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kombes pol Sumardji. SH. Pemusnahan barang bukti narkotika dan miras bertepatan dengan peringatan hari Bhayangkara ke 74,dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama sama memerangi bahaya narkoba dan miras karena dari situ semua kejahatan berawal, dan jangan mencoba kalau tidak masa depanmu suram karena pengguna penjara tempatnya, menjaga keluarga dan lingkungan benteng dari pergaulan bebas.

Reporter : Arif

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button