
BANGKALAN, Wartapos.id – Perkumpulan atau komunitas pecinta lingkungan yang tergabung dalam “Go Green Bangkalan” terbentuk dari berbagai kalangan dan profesi dibidang lingkungan hidup mengadakan audensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan pada Senin (11/05/2020). Dalam Audensi tersebut, Komisi C yang diwakili oleh wakil ketua, Suyitno menerima kedatangan Komunitas Go Green di ruang Banggar Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan.

Dalam Audensi Komunitas Go Green Bangkalan menyampaikan perkenalan dan menjelaskan permasalahan sampah yang selama ini menjadi permasalahan bersama dan harus segera dicarikan solusi baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Ketua Komunitas Go Green Bangkalan, R Abu Jamal menyampaikan kekhawatirannya jika kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Desa Bunajih, Kecamatan Labang, Bangkalan belum dikelola secara baik dan benar akan menimbulkan permasalahan baru seperti penutupan TPA asal di Desa Buluh, Kecamatan Socah beberapa waktu yang lalu.
“Pertama, tujuan audensi kami ini adalah memperkenalkan diri bahwa kami dari komunitas Go Green Bangkalan adalah komunitas pelaku yang bergelut dengan sampah secara langsung dan merupakan gabungan dari Bank sampah – Bank Sampah yang ada di Bangkalan,” tutur Jamal.
Jamal lantas melanjutkan, salah satu upaya untuk mengurangi timbulan sampah adalah dengan dibangunnya TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse and Recycle) seperti di TPS 3R yang telah dikelola oleh Go Green.
“Kekhawatiran kami, kalau sampah di TPA tidak segera dikelola dengan baik, maka akan timbul permasalahan seperti ditutupnya TPA Buluh. Oleh karena itu, perlu pengelolaan Sampah di TPS 3R agar sampah yang dibuang ke TPA menjadi sedikit. Bahkan bisa zero prosent (0%).” Imbuhnya.
Sekertaris Go Green Bangkalan, Yani Supiyani menyampaikan hal senada yakni pentingnya pengelolaan Sampah di TPS 3R sebagai bentuk dukungan atas Program Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron yaitu “Bangkalan bebas Sampah dan terciptanya lapangan pekerjaan.*
“Untuk menuju hal tersebut, Bangkalan beberapa waktu yang lalu mendatangkan ahli persampahan, namun belum ada keseriusan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan dengan cara memberikan kontrak sebagai dasar bekerja membebaskan Bangkalan dari sampah. Kontrak tersebut bisa disiapkan DLH sebagai Dinas yang menangani sampah di Bangkalan ini,” ujar Yani
Yani beralasan bahwa ahli sampah dari Go Green Indonesia tersebut telah menunjukkan bukti dengan menyulap TPS 3R di Kelurahan Kemayoran sebagai bukti telah bekerja untuk mengurangi sampah di Bangkalan.
“Ada lagi hal yang kami temukan, bahwa tenaga ahli yang ditunjuk Bupati untuk pengelolaan sampah TPA ternyata sampai saat ini belum dikontrak secara tertulis. Bukan soal anggarannya, yang penting kontraknya dulu. Anggaran bisa disusulkan jika sudah dianggarkan nantinya.” Sahut Yani.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi C, Suyitno menyampaikan kedatangan komunitas Go green bukan ingin menentang kebijakan pemerintah. Melainkan mendukung langkah penyelesaian permasalahan sampah di TPA tersebut.
“Dukungan itu malah tidak ada tindak lanjut dari DLH. Jadi seperti obat penghilang bau aja belum bisa didatangkan,” Tutur Suyitno.
Agar menyingkat waktu, Suyitno akan segera meninjau contoh TPS 3R yang berada di kelurahan Kemayoran sebagai dasar untuk memanggil DLH.”Kami akan panggil DLH, tapi sebelumnya kami periksa ke lapangan dulu,” ujarnya.
Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi





