Lumajang

Lapor Polisi Dinilai Ingin Terkenal dan Viral Oleh Bupati, Begini Tanggapan Pihak MT 

pihak MT bersama tim kuasa hukumnya

Lumajang Wartapos.id – Terkait dilaporkannya Thoriqul Haq Bupati Lumajang oleh salah satu Wartawan harian MT ke Polres Lumajang beberapa waktu yang lalu nampaknya terus mendapat sorotan dari masyarakat.

Thoriqul Haq Bupati Lumajang saat ditemui sejumlah media diruang kerjanya, senin (27/01/2020) menyampaikan bahwa wartawan yang melaporkannya itu pingin terkenal dan viral. “Soal laporan kepada saya paling pingin terkenal dan viral saja, akhirnya lapor – lapor begitu”. Ujarnya.

Menanggapi hal itu Kabiro MT H.Khurul Fatoni menyayangkan atas statemen yang dikeluarkan oleh Bupati Lumajang.

“Mungkin ini sudah menjadi karakter beliau sudah, karakter itu sulit untuk dirubah, jadi menurut saya pak Bupati ini memiliki kecenderungan (ma’af) meremehkan orang, mengecilkan orang, merasa beliau adalah orang yang paling benar paling baik, mestinya tidak seperti itu statemen yang dikeluarkan, kita sudah lapor polisi, terbit sudah laporan polisinya, ya paling tidak beliau menjawab dan memberikan statemen sesuai kaidah – kaidah hukum, apa yang akan beliau lakukan setelah dilaporkan kepolisi ? bukan malah mengatakan ingin terkenalah, ingin virallah, itukan mengecilkan lagi dan tidak bisa memberikan contoh yang baik” Ungkapnya.

“Bismillah apapun yang terjadi tetap kita laporkan dan kita ingin adanya penegakan supremasi hukum, tidak pandang bulu siapapun yang kita laporkan walaupun beliau orang nomor satu di Lumajang ya mudah – mudahan berjalan dengan baik proses hukum ini ” Imbuh Khurul Fatoni.

Hal senada juga disampaikan oleh Mahmud SH selaku kuasa hukum MT bahwa tidak seharusnya statemen seperti itu dilontarkan Bupati, karena kalau ingin terkenal dan viral masih ada cara lain.

“Ya ndak lah kalo pingin terkenal dan viral… Laporan kemarin itu kan bertujuan agar Polisi melakukan penyelidikan / diselidiki,  apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana, kalau dengan bukti – bukti  permulaan  yang kita serahkan  diyakini sebagai peristiwa pidana, sudah seharusnya ditingkatkan  ke penyidikan / disidik untuk menemukan tersangkanya,  untuk selanutnya  jika sudah P.21 diserahkan kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke persidangan guna dilakukan penuntutan” Terang Mahmud SH vis selularnya, selasa (28/01/2020).

“Kalo sekedar ingin terkenal dan viral .. ya ikut lomba karaoke saja atau nyanyi bareng didi kempot biar viral dan terkenal” Pungkasnya. (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button