Lumajang

Abaikan Somasi DPC PKB, MT Malah Laporkan Bupati Ke Polisi

Pihak MT bersama tim kuasa hukumnya usai laporkan Bupati ke Polres Lumajang

Lumajang Wartapos.id – Pasca mendapat somasi dari DPC PKB terkait pemberitaan di media MT beberapa waktu yang lalu nampaknya pihak MT tidak mengamini somasi tersebut. Dan saat ini pihak MT malah melaporkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang juga merupakan kader PKB dimana saat itu (press release di kantor DPC PKB Lumajang) statemen nya dianggap melecehkan wartawan MT.

Pihak MT melalui Kuasa Hukumnya Mahmud SH dan Haris Eko Cahyono SH usai laporan ke Polres Lumajang, senin (27/01/2020) menyampaikan bahwa DPC PKB harusnya berterima kasih kepada MT sehingga isu itu tidak melebar, selain itu dirinya menyayangkan respon Bupati Lumajang yang cukup keras dan berlebihan atas pemberitaan tersebut.

“Yang saya sayangkan tanggapan Bupati Lumajang yang sangat berlebihan, padahal kasusnya bukan beliau”, Ujarnya.

Lebih jauh Mahmud menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan DPC PKB tidak perlu dilaksanakan, dan jika berita yang dimuat MT dianggap salah, maka ada mekanisme dan aturan sendiri untuk menyelesaikan.

“MT tidak perlu melaksanakan itu (somasi, Red). Kalau memang berita itu ada yang tidak benar bisa dilaporkan ke Dewan Pers. Sanksinya sudah diatur di Undang-Undang Pers. Nggak ada permintaan maaf harus  keliling dari kampung ke kampung. Berlebihan, lah. saya rasa biasa saja untuk menyikapinya”, Imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya dibeberapa media bahwa pihak MT sudah melaporkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq kepada Polres Lumajang, Perkara yang dilaporkan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik bernomor : TBL/22/1/2020/JATIM/RES LMJ.

Karena statemen Thoriqul Haq saat press release di kantor DPC PKB Lumajang yang mengatakan bahwa “Oknum wartawan yang menulis ini picik, licik, murahan dan recehan”, dianggap melecehkan wartawan MT sehingga berujung pada pelaporan ke Polisi. (nzr/war) 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button