BangkalanJatim

Sejak Istri Lumpuh, Suami Tega Menyiksa Hingga Meninggal Saat Hamil 7 Bulan

Pelaku KDRT hingga meninggal

BANGKALAN, WARTAPOS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan melaksanakan konferensi pers terkait kasus meninggalnya seorang istri warga Desa Cangkereman, Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan. Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi pada Selasa (24/12/2019) siang.Dalam rilisnya, Kapolres Bangkalan yang akrab dengan sapaan Rama, menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, rumah tangga pasangan yang menikah pada tahun 1998 itu sudah tidak harmonis sejak korban mengalami kelumpuhan pada bulan Agustus 2009 yang lalu. Bahkan korban juga mengalami kebutaan.
Sejak itu, tersangka Ms (39 tahun) sering melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri. Menurut pengakuannya, Ms merasa jengkel karena istrinya sering menyemburkan makanan saat disuapi.

“Ketika istri disuapin makan, minuman disemburkan ke muka Tersangka Ms. Bahkan kalau diberikan obat tidak pernah dimakan, hanya disimpan di sebelahnya,”tutur Rama yang lantas dilanjutkan,”Karena merasa jengkel, Ms sering memukuli istrinya sampai lebam, memar, membiru, dan luka sekujur tubuh, mulai dari muka, tangan, punggung sampai ke kaki. Padahal, saat itu istrinya lagi hamil antara 6-7 bulan,” terangnya.

Keluarga yang mengetahui kondisi korban Nm (37 tahun) penuh lebam, akhirnya membawanya ke RSUD Sampang pada selasa (17/12/2019) lalu untuk dirawat,”Dalam perjalanan ke RSUD Sampang itulah, Nm kepada keluarganya bercerita bahwa lebam dan luka di sekujur tubuhnya dikarenakan uIah suaminya (Ms) yang sering memukulinya,” lanjutnya.

Setelah dirawat selama 3 hari, korban Nm akhirnya meninggal dunia pada Minggu (22/12/2019) sekitar pukul 12.00 WIB, termasuk bayi yang ada di kandungannya.

Tidak terima atas meninggalnya Nm, keluarga akhirnya melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Bangkalan. “Setelah dilakukan penyelidikan dan penyedikan terhitung 24jam sejak dilaporkan oleh keluarga korban, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Konang Bangkalan, tepatnya pada Minggu (21/12/2019) sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Rama.

“Atas tindakan Ms yang melakukan KDRT yang berakibatkan kematian, maka akan dijerat dengan ancaman pidana 7-15 tahun penjara,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain :
Dari korban 1 (satu) potong baju longdres warna hitam sedangkan dari tersangka 1 (satu) buah tongkat terbuat dari kayu warna coklat 1 (satu) buah gastok/ gantungan baju terbuat dari plastik warna hitam. (San).

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button