

BANGKALAN, WARTAPOS.ID – Setelah melalui penyidikan dan penyelidikan yang panjang, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan merilis 2 (Dua) tersangka penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2016. Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan dilaksanakan di Mapolres Bangkalan, Jalan Soekarno Hatta Bangkalan pada Sabtu (21/12/2019) siang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedua terduga penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut merupakan Penjabat (Pj) Kepala Desa tahun 2016 dan pelaksana kegiatan Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan.
“Hari ini Polres Bangkalan merilis proses penyidikan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dana desa tahun 2016, dimana proses penyidikan dimulai dari akhir tahun 2018 dan kemarin terhitung tanggal 16 Desember 2019 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa penuntut umum (JPU) bahwa penyidikan dinyatakan lengkap. Oleh karenanya hari ini kita rilis dan Senin (23/12/2019) akan dilakukan tahap II yakni Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” Papar Rama (sapaan akrab Kapolres Bangkalan).

Lebih lanjut, Rama menjelaskan identitas kedua tersangka yang diamankan kemarin, Jum’at (20/12/2019,”Tersangka atas nama Musdari (50 tahun) Pj Kepala Desa Lerpak tahun 2016. Tersangka berikutnya Moh. Kholil (31 tahun) selaku pelaksana kegiatan.” Jelasnya.
Menurut Rama, Modus atau konstruksi yang dibangun dalam tindak pidana korupsi tersebut adalah para tersangka membuat pertanggungjawaban keuangan Fiktif,”7 (tujuh) kegiatan proyek pembangunan dan 17 (tujuh belas) kegiatan. Ini Fiktif seolah-olah ada kegiatan tapi nyatanya tidak ada sehingga hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) diketemukan kerugian negara sebesar Rp 316.281.486,00 (Tiga ratus enam belas juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).” Papar Rama.
Barang bukti (BB) yang diamankan antara lain uang Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sisa yang belum dibelanjakan, Dokumen- dokumen dan bukti surat dan akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 18 Undang undong RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang R1 nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Rl nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 jaya (1) ke 1 KUHPidana.
Para tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (San)




