
BANGKALAN, WARTAPOS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan menggelar konferensi pers terkait ditangkapnya 2 (dua) orang yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam 2 kasus yang berbeda. Keduanya dibuat tidak berdaya oleh timah panas petugas sebagai tindakan tegas dan terukur. Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bangkalan, Jalan Soekarno Hatta Bangkalan pada Kamis (19/12/2019) siang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi menjelaskan kedua buronan yang tertangkap berstatus DPO,”Kita tangkap setelah satu tahun buron,” yang lantas disambung dengan ketegasan, “Selama status DPO belum dicabut, kita akan terus buru,” tegas Rama (sapaan akrab Kapolres Bangkalan) mengawali konferensi persnya.
Kedua buronan (baca DPO) yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan adalah Edi Susanto (35 tahun) Warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan kota Bangkalan dan Mat Bakri (59 tahun) warga Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Edi Susanto merengek kesakitan setelah timah panas bersarang di kakinya.
Dua buronan yang apes tersebut terjerat kasus berbeda. Edi Susanto merupakan spesialis Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Sedangkan Mat Bakri adalah spesialis maling sapi (Pencurian Hewan Ternak).
Rama menjelaskan, kasus keduanya sejak lama terjadi. Mereka melakukannya tidak sendirian. Seperti Edi Susanto, seorang residivis asal Bancaran ini mengembat sepeda motor bersama kedua temannya yang lebih dulu meringkuk di sel penjara.
“Mereka (komplotan Edi Susanto) mencuri motor dihalaman Alfamart, jalan raya Bancaran. Dan tersangka ini berperan sebagai joki,”je|asnya.
Adapun Mat Bakri, lanjut Rama, anggota komplotan maling sapi melakukan aksinya bersama tiga temannya dijalan Raya Ketengan, Kecamatan Burneh, Bangkalan. Peran Mar Bakri adalah mengawasi keadaan sekitar bersama 2 rekan komplotannya yang lebih dahulu meringkuk di penjara. Tersisa 1 lagi DPO dalam kasus curwan komplotan Mata Bakri tersebut.
Kini pelarian keduanya telah berakhir setelah timah panas petugas menembus kakinya. Edi Susanto dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara Mat Bakri akan diganjar 9 tahun penjara. (San)