

BANGKALAN, Wartapos.id – Press release dilaksanakan Polres Bangkalan terkait ungkap kasus pelanggaran terhadap Tindak Pidana pasal 81 (persetubuhan dengan anak dibawah umur) dipimpin oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi di Mapolres Bangkalan, Jalan Soekarno Hatta Bangkalan pada Kamis (12/12/2019).
Pelaku yang diamankan adalah ER (32 tahun) warga Desa Kodak Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang. ER ditangkap karena melakukan pelanggaran menyetubuhi gadis dibawah umur, sebut saja Mawar (nama samaran, umur 15 tahun) warga Desa Banyubesi Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan, tersangka diduga telah menyetubuhi korban sebanyak 3 (tiga) kali.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi dalam rilisnya mengatakan, “Peristiwa ini terjadi pada akhir bulan Nopember 2019 sampai dengan awal Desember 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 Kali. 2 kali dilakukan di wilayah Kabupaten Sampang, sedangkan 1 kali dilakukan di Desa Pandebeh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan,” tutur Rama (Sapaan akrab Kapolres Bangkalan).
Rama lantas menjelaskan kronologi peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 WIB korban dijemput oleh pelaku di rumah neneknya dengan alasan mau di antar kerumah ibunya, sekitar pukul 11.30 WIB, pada saat dalam perjalanan korban di ajak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Aji (teman pelaku, red). Sesampainya dirumah Aji, tersangka mengatakan bahwa korban adalah istrinya, sehingga oleh Aji dipersilahkan masuk dan istirahat di kamar kosong, pada saat di dalam kamar tersebut, korban di ajak berhubungan badan dengan cara dibujuk bahwa akan dinikahi sehingga korban menuruti kemauan tersangka.
Selain itu, Rama juga menyampaikan, tersangka ER ditangkap dengan cara dipancing menggunakan korban Mawar, sehingga tersangka mendatangi korban. ”Pada saat itu tersangka ditangkap dan dilakukan pengembangan ke Sampang untuk mencari alat bukti,” lanjutnya.
Ditambahkan Rama, atas kasus tersebut, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 760 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 12 sampai 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara saat ditanya, tersangka ER, Pria yang sudah memiliki istri serta dua orang anak tersebut mengaku tidak tahu kalau tidak boleh menikahi anak di bawah umur, sehingga membujuk korban dengan janji akan dinikahi. “Tidak tahu, kalau tidak boleh,” jawab ER singkat. (San)





