BangkalanJatim

Pemuda Nekad Curi Motor Milik Mahasiswi UTM, Ditangkap Kurang Dari 3 Jam,

Curanmor kamal

BANGKALAN, Wartapos.id – Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) ditangkap kurang dari 3 (tiga) jam. Pengungkapan dan penangkapan tersebut tidak terlepas dari gerak cepat yang dilakukan oleh unit Reserse Kriminal Polsek Kamal pada Jum’at (29/11/2019) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan, kronologi kejadiannya berawal pada Jum’at (29/11/2019) sore sekitar pukul 17. 30 wib, korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah kosannya dalam keadaan terkunci setir, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan saat korban akan keluar rumah kos sekitar pukul 19.30 Wib, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran garasi rumah kosannya, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kamal.

Perlu diketahui, Korban Hilda (19 tahun) warga Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan merupakan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) jurusan PGSD yang Indekos di perumahan di gang sebelah tempat tersangka pelaku AH (35 tahun) tinggal.

Dari hasil penyelidikan serta pengembangan di ketahui orang yang diduga mengambil sepeda motor tersebut. Anggota Unit Reskrim Polsek Kamal langsung bergerak dan di lakukan penangkapan pada pukul 22.30 Wib (sekitar 3 jam dari laporan) terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama AH (35 tahun) di rumahnya, Desa Telang Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan dan kemudian menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nopol S 6770 MB di Desa Bilaporah Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Kapolsek Kamal, AKP H. ABDUL KADIR, SH. Melalui sambungan telepon membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku curanmor yang dilakukan oleh anggotanya berkat penyelidikan dan gerak cepat saat mendapatkan laporan kehilangan dari korban Hilda (19 tahun). Korban segera melaporkan kejadian tersebut pada petugas Polsek Kamal.

“Iya mas, yang melakukan penangkapan unit Reskrim Polsek Kamal tadi malam.” Tutur Abah Kadir (sapaan akrab Kapolsek Kamal) Sabtu (30/11/2019)

Menurutnya, tersangka pelaku masih ditahan di Mapolsek Kamal,” Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP, Pencuriaan dengan pemberatan (Curanmor),” tutup Abah Kadir. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button