LumajangUncategorized

Diduga Kepala Pasar Kunir Lakukan Penarikan Retribusi Ijin Kios Diluar Ketentuan

pasar kunir tampak dari depan

Lumajang Wartapos.id – Seorang pedagang di Pasar Kunir Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang yang bernama H. Poniman merasa kecawa atas pelayanan yang diberikan oleh pihak pasar khusunya Kepala Pasar Kunir. Kekecewaannya bukan tanpa alasan, pihaknya merasa kecewa dan keberatan atas mahalnya biaya perpanjangan ijin dan daftar ulang atas kios yang di tempati untuk berjualan.

Menurut H. Poniman yang didampingi istrinya saat kami temui di kediamannya, kamis (10/10/2019) menyampaikan bahwa kios yang di tempatinya atas nama istrinya Srihana ini dikenakan biaya yang cukup tinggi oleh Kepala Pasar Kunir, namun setelah dirinya menanyakan ke Dinas Perdagangan Lumajang, ternyata biaya ijin yang harus dibayar tidak sebesar yang di tarik oleh Kepala Pasar Kunir.

foto kwitansi yang dikeluakan kepala pasar kunir dan rincian dari dinas perdagangan lumajang

“Saya dikenakan biaya perpanjangan ijin dan daftar ulang untuk kios saya sebesar 1.300.000 oleh ibu Nurul selaku Kepala Pasar Kunir yang berkwitansi dengan tanda tangan nama Nurul, namun saat kami tanyakan ke Dinas Perdagangan Lumajang, saya mendapat rincian hanya 540.000”. Ujar H. Poniman penuh heran.

“Setelah mendapat penjelasan seperti itu saya langsung mengadu ke Kepala Dinas Perdagangan Lumajang, namun saat itu yang bersangkutan tidak ada ditempat dan kata staf nya sedang ke Jember, dan saya langsung adukan hal ini ke pihak Inspektorat dan sudah ditanggapi namun juga belum ada kabar lagi” Imbuhnya.

Lebih jauh H. Poniman menceritakan bahwa setelah kejadian tersebut kami adukan kepihak terkait, Kepala Pasar Kunir mendatangi dirinya untuk minta ma’af dan bermaksud mengembalikan uang tersebut.

“Bu Nurul sudah datang kerumah saya untuk minta ma’af dan mau mengembalikan uang yang saya bayarkan ke dia dan bahkan mau ngasih saya lebih atas apa yang saya bayarkan, namun saya tidak mau, jangankan ngasih lebih, walaupun ngasih 100juta saya tidak mau, ini harga diri kami” Ucap H. Poniman yang sudah berjualan di Pasar Kunir selama 23 tahun ini.

“Kami akan tetap lanjutkan permasalahan ini dan jika belum juga ada tanggapan dari Dinas terkait, saya akan menghadap pak Bupati untuk melaporkan semua ini agar segera mendapat tanggapan, karena saya ingat sekali apa yang pernah disampaikan oleh pak Bupati, sekecil apapun pungutan diluar ketentuan itu adalah pidana, jadi kami akan teruskan permasalahan ini agar tidak terjadi lagi kepada pedagang yang lain dikemudian hari”. Pungkasnya.

Saat kami mencoba konfirmasi perihal tersebut kepada Kepala Pasar Kunir Nurul, yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat dan menurut salah satu karyawannya, Nurul sedang keluar, saat kami mencoba menghubungi telp via whatsApp terhubung namun tidak diangkat dan begitu pula dengan pesan yang kami kirim via whatsApp juga tidak direspon.

Disisi lain pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Kepala Bidang Sarpras, Yudi yang kami hubungi via telp menyampaiakan bahwa Perda nomer 10 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar masih berlaku.

“Ya Perda itu masih berlaku dan yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Retribusi  (SKR) adalah dinas Perdagangan bukan Kepala Pasar” tandasnya singkat.

Perlu diketahui bahwa terkait aturan retribusi pasar dan biaya ijin lapak pasar sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang nomer 10 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, dan soal ketentuan tarif juga sudah jelas terinci. (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button