Lagi..!! Tambang Pasir di Lumajang Menelan Korban Jiwa

Lumajang Wartapos.id – Tambang pasir di kabupaten Lumajang Jawa Timur kembali menelan korban jiwa. Dalam 4 bulan terakhir ada 4 orang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Peristiwa tersebut terjadi 2 di wilayah kecamatan Pronojiwo 1 di kecamatan Candipuro 1 di kecamatan Pasrujambe.
Kejadian di Pronojiwo menimpa, Anang (23) warga RT 06 RW 04 Dusun Rowobaung Desa Pronojiwo Kecamatan Pronojiwo meninggal dunia di Lokasi penambangan karena tertimpa batu pada Jumat (05/07/2019) lalu. Dan terjadi lagi, menimpa, Dedi Purwanto (29) seorang Sopir truk, warga Dusun Sukosari Rt 07 Rw 02, Ds. Sukorejo, Kec. Tirtoyudo, Kab. Malang, rabu (2/10/ 2019) meninggal dunia di TKP karena tertimpa batu di aliran sungai Dsn. Curahkobokan, Ds. Supiturang, Kec. Pronojiwo.
Sebelumnya pada hari Rabu (11/9/2019). Penambangan pasir yang berlokasi di wilayah kec Pasrujambe, menelan korban MD atas nama Nawawi (49) Dsn Tawon songo, Ds Pasrujambe, Kec Pasrujambe akibat kejatuhan batu dan sebelum itu, peristiwa serupa terjadi di Lokasi Area pertambangan galian C. PT LJS . Sukor (51), warga Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro meninggal dunia pasca tertimpa sebuah batu. Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, dari saksi, tragedi itu terjadi Jum’at (26/7/2019).
Dari ke 4 korban meninggal dunia akibat kejatuhan batu, hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah agar supaya kejadian serupa tidak terulang kembali. Penekanan akan penerapan K3 harusnya menjadi syarat mutlak bagi para pengusaha tambang yang melakukan aktivitas penambangan.
Kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat diperlukan, Resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja.Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tentu tidak ada pekerja yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja, Namun resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh sebab itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang atau K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja.
Sedangkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak material, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketika buruh melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh pimpinan (majikan), dan terjadi kecelakaan kerja, kerap muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab? Merujuk ketentuan UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pronojiwo, Bripka Purnomo saat di konfirmasisi pasca peristiwa itu terjadi rabu (2/10/ 2019) memberikan keterangan bahwa kematian korban adalah murni kecelakaan kerja yaitu kurang kehati-kehatian korban dalam mencari pasir di aliran air yang tempatnya di pinggir tebing dan juga terdapat batu-batu dengan ukuran besar.
“Keluarga korban menerimakan atas kematian korban dikarenakan murni kecelakaan dalam bekerja serta tidak menuntut kepada pihak siapapun, Keluarga korban keberatan dan tidak menghendaki korban dilakukan autopsi di RSU Lumajang namun hanya bersedia dilakukan pemeriksaan luar di Puskesmas Pronojiwo”, ungkap Kanit Reskrim.
“Pihak keluarga membuat surat
pernyataan yang di tandatangani oleh pihak keluarga serta mengetahui Sekdes sukorejo yang berisi pihak keluarga korban keberatan korban dilakukan autopsi dan menerima atas kematian korban yang murni kecelakaan dalam kerja”, pungkasnya.(nzr/war)





