BangkalanJatim

Polsek Labang Ringkus Pencuri Motor tetangga beda Kampung

Bangkalan, Wartapos.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Labang, Bangkalan melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Vario 150 warna hitam. Tersangka As’adi (27 tahun) warga Desa Petapan, Kecamatan Labang ditangkap pada Kamis (05/09/2019) sekitar pukul 19.00 WIB setelah beberapa waktu sebelumnya diperoleh informasi saksi dan anggota Polsek berhasil menemukan unit ranmor yang dicuri di salah satu rumah di Desa Petapan, Kecamatan Labang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan, Pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh As’adi dilakukan terhadap ranmor milik korban Pahri warga Desa Petapan, Kecamatan Labang (satu Desa dengan pelaku hanya berbeda kampung). As’adi melakukan aksinya di halaman rumah Pahri pada Rabu (04/09/2019) dini hari.

Kasubbag Humas polres Bangkalan, IPTU Suyitno SH MH menyampaikan kronologi pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula dari informasi yang didapat dari saksi mata dan dikembangkan oleh anggota Polsek Labang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh keterangan saksi dan setelah dikembangkan, unit ranmor diketemukan di salah satu rumah. Dari sana diperoleh keterangan nama terduga dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” tutur Suyitno.

Suyitno kemudian menyampaikan kronologi kejadian yang bermula dengan diketahui oleh korban pada hari Rabu (04/09/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, sepeda motor Honda Vario milik korban Pahri yang sebelumnya ditaruh dihalaman rumahnya dalam keadaan dikunci setir telah hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, mendapatkan saksi mata yang melihat pelaku membawa ranmor milik korban pada Rabu (04/09/2019) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penyelidikan terus dilakukan dengan maksud untuk mengetahui lebih jauh keberadaan ranmor milik korban, akhirnya diperoleh informasi jika sepeda motor korban disimpan dirumah kosong di Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan. Saat dilakukan pengecekan ketempat tersebut, ternyata sepeda motor korban masih ada sehingga kemudian diamankan sebagai BB.

Selanjutnya menurut Suyitno, pada hari Kamis (05/09/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka As’adi beserta 1 (satu) buah gagang kunci T. Berdasarkan keterangan tersangka tersebut, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama-sama dengan TLB (DPO). Tersangka dan BBnya diamankan di Mapolsek Labang guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Pencurian dengan pemberatan,” tutup Suyitno. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button