Jatim

Empat Balon Kades Datangi Kecamatan Dawar Blandong

Mojokerto, Wartapos.id  – Empat orang bakal calon (Balon) Kepala Desa kembali mendatangi kantor Kecamatan Dawar Blandong, Senin (19/08/2019) pagi. Kedatangan para calon dikarenakan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Desa, diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Mojokerto.
Camat Dawar Blandong, Norman Handhito mengatakan, sebelum-sebelumnya juga banyak diskusi, entah itu Panitia, BPD dan Calon. “Kami membuka pintu seluas-luasnya, mana kala untuk diskusi yang mengarah kepada pelaksanaan Pilkades 2019. Saya pikir ini hal yang baik dan positif, sehingga kami bisa bertemu dengan bakal calon,” tutur Norman Handhito.
Dalam pertemuan kali ini, imbuhnya, dibahas tentang adanya syarat Cuti bagi kepala desa yang akan mencalonkan lagi, dan kebetulan yang menjadi fokusnya adalah di Desa Temuireng. Jadi, di Temuireng itu Kepala Desa Petahana yang kebetulan sekarang mencalonkan, tidak mengantongi Surat Cuti dari Bupati.
“Hal itu dikarenakan memang Cuti berlaku mana kala kepala desa yang mendaftarkan sebagai bakal calon kepala desa ditetapkan menjadi calon kepala desa, itu tanggal 29 Agustus. Sedangkan tanggal 22 Agustus, pak kades Temuireng sudah selesai. Jadi, tidak diperlukan surat cuti lagi,” ujarnya.
Menurut Norman Handhito, Cuti itu yang masih menjabat atau aktif. Tanggal 22 Agustus nanti, Pak Kades Temuireng sudah berakhir masa dinasnya. Sementara penetapan dari bakal calon menjadi calon itu, baru tanggal 29, sehingga tidak diperlukan Cuti.
“Ada 5 (lima) desa yang habis tanggal 22, sehingga di lima desa itu tidak memerlukan Cuti, yakni Desa Temuireng, Talun Blandong, Cinandang, Jatirowo dan Brayu Blandong,” ungkap Camat. “Kami tadi juga terima surat somasi dari bakal calon kepala desa Temuireng Pak Heru untuk Panitia Penyelenggara,” imbuhnya.
Sementara menurut Okik, dengan adanya calon pendatang baru, berbagai upaya dilakukan para calon, terutama petahana untuk melangsungkan kekuasaanya. Diantaranya dengan membuat beberapa Calon Boneka skor tinggi untuk mengagalkan calon pendatang baru.
Ternyata tidak cukup sampai disitu, upaya yang dilakukan oleh Petahana juga berkolusi dengan Oknum Kecamatan untuk bersama-sama melawan Perbub No. 19 Tahun 2019 Pasal 12 ayat 7q, yang berbunyi; bagi kepala desa yang mencalonkan kembali selain melengkapi persyaratan mulai dari huruf A sampai dengan huruf O, juga melampirkan Surat Permohonan Cuti kepada Bupati dan Surat Cuti dari Bupati. “Disinilah terjadi kecurangan yang sistematis di desa Temuireng dan Brayu,” ujar Okik salah satu calon.
Dimana para Petahana tidak ada satu pun yang melampirkan surat-surat tersebut diatas, tapi oleh panitia desa diloloskan pada tahap pemberkasan. “Ketika kita para calon baru mendesak panitia dasar pelolosan tersebut, panitia berkilah sesuai arahan dari Oknum anggota Kecamatan,” bebernya.
Di sisi lain, Heru selaku Balon Desa Temuireng menyampaikan, diantara alasan yang disampaikan, antara lain bahwa calon petahana masa bakti mereka sebelum penetapan, yakni 29 Agustus. “Terdengar lucu memang,” ujarnya.
Setelah dikejar lagi, panitia berkilah berdasar Perda No. 01 Tahun 2015 Pasal 30. “Itu menurut kami satu hal yang sangat menggelikan, dimana Staff Kecamatan tidak bisa membaca Undang-Undang. Padahal di Perda tersebut, ada pasal 105 yang isinya yaitu Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana peraturan daerah ini akan ditetapkan maksimal 1 tahun setelah peraturan daerah ini di undangkan,” cetusnya.
Dengan kata lain, pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kab. Mojokerto Tahun 2019 sebagai dasar aturan pelaksanaanya adalah PERBUB yang No. 8 Tahun 2016, No. 10 Tahun 2016, No. 83 Tahun 2018 dan No. 19 Tahun 2019.
“Jadi kesimpulanya, entah sengaja atau tidak, Oknum Kecamatan menipu masyarakat dan mengkorbankan panitia desa. Mungkin untuk tujuan pribadi tertentu, bisa juga Oknum Kecamatan menjerumuskan panitia desa untuk syahwatnya,” ujar Heru balon dari Desa Temuireng.
“Marilah bersama-sama kita selamatkan masyarakat dan panitia desa dari Oknum Kecamatan yang rekam jejaknya perlu dipertanyakan,” tutup Heru.(Mnf)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button