BangkalanJatim

Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih sempat di skorsing

Bangkalan, Wartapos.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan mengadakan Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bangkalan pada pemilu 2019 di Gedung Merdeka Bangkalan pada Senin (12/08/2019). Acara tersebut dihadiri oleh Forpimda Bangkalan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan beserta komisioner Bawaslu, perwakilan dari partai politik beserta para saksinya dan undangan.

Dibuka dengan sambutan Ketua KPU kabupaten Bangkalan, Zainal Arifin, SH dilanjutkan dengan pembacaan daftar perolehan kursi hingga pembacaan daftar nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan yang akan segera dilantik.

Pleno penetapan tersebut sempat di skorsing atau di istirahatkan untuk memberikan kesempatan pada Bawaslu dan para saksi utusan parpol mengenai interupsi Bawaslu yang disampaikan ketua Bawaslu, Ach. Mustain Shaleh bahwa terdapat beberapa calon anggota DPRD terpilih belum menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019 sesuai dengan format yang benar.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ach. Mustain shaleh, ada 14 (empat belas) orang calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang akan dilantik tersebut LHKPN nya belum sempurna.

“Dua dari 14 orang tersebut dipastikan tidak mengisi LHKPN 2019, sedangkan untuk yang 12 orang akan kami komunikasikan apakah sudah cukup dengan LHKPN yang sudah disetor. Tahunnya memang 2019 namun formnya bukan form yang baru,” papar Mustain.

Pleno lantas dilanjutkan setelah mendengarkan masukan atau keberatan- keberatan dari wakil parpol yang hadir. Bawaslu akhirnya memberikan kesempatan untuk memperbaharui LHKPN para calon anggota DPRD terpilih dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak keputusan penetapan calon terpilih diputuskan. Pleno kemudian dilanjutkan dengan dilaksanakannya penandatanganan berita acara pleno dan penyerahan berkas terhadap para wakil parpol.

Ditemui seusai pelaksanaan pleno penetapan perolehan kursi calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin SH menuturkan kepada media bahwa kalau di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah jelas.

”Dalam PKPU nomor 5 tahun 2019 sudah jelas dan tegas, bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK atau pejabat berwenang dalam hal ini KPK, maka tidak diusulkan dalam proses pelantikan nanti. Tetapi di ayat berikutnya, bisa dilantik ketika sudah melengkapi,” tutur Zainal.

Zainal menyampaikan bahwa ke 50 calon anggota DPRD yang terpilih semua diusulkan,”Semua diusulkan, terkait yang 2 itu, akan kita konsultasikan ke KPU provinsi dulu.” Jelasnya.

Selain akan mengkonsultasikan ke KPU provinsi, Zainal akan mengirimkan surat kepada 2 partai politik yang bersangkutan terkait 2 orang tersebut untuk memperbaharui dan menyampaikan yang terbaru sebelum masa 7 (tujuh) hari seperti yang disepakati oleh Bawaslu. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button