

Bangkalan, Wartapos.id – Kapolres Bangkalan, AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan, SIK, MH merilis hasil ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan 2 (dua) orang meninggal. Rilis dilaksanakan di halaman apel Mapolres Bangkalan, Jalan Soekarno Hatta, Bangkalan pada Kamis (08/08/2019) pagi.
Kejadian penganiayaan berat yang menyebabkan 2 korbannya meninggal tersebut terjadi di jalan Tonaan Desa Binoh, Kecamatan Burneh, Bangkalan pada Selasa (06/08/2019) yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB tersebut mengakibatkan 2 (dua) orang korbannya meninggal dunia.
Korban yang kemudian diketahui bernama Zeinul Arif (32 tahun) warga Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Bangkalan dan Farida alias Ida (25 tahun) warga Desa Pandan Lanjang Kecamatan Arosbaya, Bangkalan.
Dalam rilisnya, Kapolres Bangkalan yang akrab disapa Boby mengungkapkan, pelaku berhasil dibekuk tidak sampai membutuhkan waktu lama setelah penganiayaan berat tersebut terjadi,“Tidak sampai 24 jam, tepatnya Rabu (07/08/2019) pukul 8.00 WIB pagi pelaku kita dapat amankan, dimana kejadian tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia,” ungkap Boby.
Boby menyampaikan, pelaku yang bernama Abdul Aziz (19 tahun) diketahui oleh petugas sedang pulang ke rumah orangtuanya di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan. Sehingga pada saat itu dilakukan penangkapan oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Boby menyampaikan kronologi dalam melakukan aksi bejatnya tidak sendirian, melainkan dibantu oleh kakak kandungnya, Muzammil (30 tahun) yang berhasil melarikan diri dan dinyatakan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keterangan tersangka, aksi ini juga dilakukan bersama kakak kandungnya. Jadi kakaknya kita tetapkan tersangka juga,” terangnya.
Untuk Motif terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban, Boby menyebut bahwa pelaku sakit hati terhadap korban, karena tidak terima kedua korban tersebut berboncengan.
“Untuk motif bahwa yang bersangkutan sakit hati, saat melihat Farida (Korban) berboncengan dengan pria lain karena status kakak kandungnya dengan si korban perempuan tersebut masih proses cerai,” tandasnya.
Pelaku Abdul Aziz mengakui perbuatannya saat ditanya oleh Kapolres dan mengatakan bahwa Ia tidak segan bahwa dirinya yang menghabisi nyawa kedua korban. “Ia itu saya semua,” ujarnya singkat.
Dalam rilis tersebut, ditampilkan pula barang bukti (BB) yang diamankan antara lain : 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hitam milik Korban, 1 (satu) potong Kopyah hitam milik korban, 1 (satu) potong kain sarung warna kuning milik korban Zainul, 1 (satu) potong Hem lengan panjang warna abu-abu milik korban Zainul, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam milik korban Zainul, 1 (satu) potong kerudung warna hijau milik korban Ida, 1 (satu) Potong kaos warna hijau milik korban Ida, 1 (satu) potong Samper /jarik milik korban Ida, Sebilah senjata tajam dengan jenis Bedas atau pisau penghabisan milik pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih sebagai sarana dan diamankan pula 1 (satu) pasang pakaian milik pelaku.
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” (San)