Kriminal

Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Amankan 5000 Butir Pil Berlogo Y Dan DMP

tersangka dan barang bukti saat diamankan unit opsnal satresnarkoba polres Lumajang
Lumajang Wartapos.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana UU Kesehatan (Okerbaya/Daftar G), di dalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun Krajan II Rt 20 Rw 04 Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang. minggu (07/04/2019) sekira pukul 23.00 wib.
Diketahui terlapor berinisial ZR (33thn), Alamat Dusun Krajan Il RT 20 RW 04 Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.
Menurut AKP Priyo Purwandito S.H selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang menyampaikan bahwa dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut : 4 (empat) bungkus yg berisi @.1000 (seribu) butir pil warna putih logo ‘Y’; 1 (satu) klip kecil berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo ‘Y’; 1 (satu) bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna kuning logo ‘DMP’; 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih; Uang hasil penjualan obat/pil sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah HP merk Strawberry beserta Simcard.
“Total obat/pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 4004 (empat ribu empat) butir, Total obat/pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 1000 (seribu) butir.” Ujarnya.
Lebih jauh Kasat Resnarkoba Polres Lumajang menjelaskan bahwa tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
“Dalam hal ini tersangka ditangkap sesaat setelah menjual edar obat/pil warna putih logo ‘Y’ dan obat/pil warna kuning logo ‘DMP’ tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain.” Terangnya.
Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.
“Tersangka melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman
pidana penjara/kurungan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar rupiah).” Pungkas AKP Priyo Purwandito S.H (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button