
Surabaya, Wartapos.id– Derry Ramdhan (24) Th. warga Jalan Bogen No. 29-A Surabaya dan Dedi Henariyanto (29) Th. warga Jalan Ploso Gang IV No. 5 Surabaya. berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.Dua pria ini ditangkap polisi pada hari Kamis, 10 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 Wib. Dijalan Raya Kapasan Surabaya. lantaran dirinya nekat membawa batang haram jenis sabu
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Saifuddin, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap 2 tersangka itu setelah petugas menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya Transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di daerah kapasan. “Ucap Saifuddin, Sabtu (12/01/2019) dinihari
Setelah informasi tersebut, ” Diungkapkannya, petugas lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua pria yang diduga membawa serbuk kristal putih jenis sabu itu.
“Ketika dua tersangka itu dilakukan penggeledahan dijalan Kapan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 1 Poket sabu-sabu dengan berat 0,75 gram yang masih terbungkus klip plastik kecil dan Uang Tunai Sebesar Rp. 50.000.” Kata perwira dengan tiga balok dipundaknya.
Ditambahkannya, tersangka dan barang buktinya itu kini diamakan dan dibawa ke Polsek Asemrowo guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, kini keduanya akan menginap dihotel prodeo Mapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” pungkasnya. (Spd)



