BangkalanJatimKriminal

Sabu seberat 123 gram Hasil ungkap Satreskoba dirilis Kapolres Bangkalan

Tersangka dan Barang bukti

Bangkalan, wartapos.id – Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan SIK MH dengan didampingi oleh Wakapolres Bangkalan, Ka Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan serta Kasubbag Humas Polres Bangkalan melaksanakan konferensi pers dihalaman Mapolres Bangkalan pada Jum’at (08/03/2019) siang.

Konferensi pers penangkapan sabu di wilayah Polres Bangkalan

Dala konferensi pers tersebut, Kapolres Bangkalan menyampaikan bahwa yang dirilis hari ini adalah hasil ungkap kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan pada hari Selasa (05/03/2019) yang lalu dengan tersangka bernama Agus Widodo (24 tahun) warga Dusun Kesek, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Bangkalan yang ditangkap Satreskoba sekitar pukul 12:00 WIB di depan pasar Pangpong, Desa Labang Kecamatan Labang, Bangkalan. Belakangan diketahui bahwa tersangka Agus Widodo ternyata memiliki KTP dengan alamat Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Satreskoba menangkap 1 (satu) orang pelaku yang diduga terlibat sebagai perantara penjualan narkoba yang melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Labang.” Tutur Kapolres mengawali konferensi persnya.

“Dari hasil penggerebekan yang dilakukan kemarin, berhasil diamankan barang bukti kurang lebih seberat 123 gram sabu.” Ungkap Kapolres yang kemudian melanjutkan penjelasannya,”Jumlah ini sudah termasuk besar, Hasil ungkap ini akan terus kita buka hingga ke jaringan diatasnya untuk mengetahui modus operandi mereka dalam tindak pidana ini.” Tutur Kapolres.

Kapolres Bangkalan menyampaikan pula bahwa dari hasil pengakuan tersangka, “Yang bersangkutan ini sudah melakukan transaksi yang ke tiga kali ini bersama DPO kita dan kita terus melakukan pengejaran.”Paparnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain , 3 (tiga) kantong plastik klip yang ukurannya berbeda-beda diduga berisi sabu masing-masing berat kotor 96,24 gram, 28,50 gram dan 1,58 gram selain barang bukti tersebut, turut diamankan pula 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (pack) plastik klip kosong, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung, 1 (satu) buah kasebo, 1 (satu) bungkus bekas plastik plester kompres demam serta 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Fino.

Kapolres melanjutkan penjelasannya,“Menurut pengakuan yang bersangkutan, setiap melakukan transaksi sebagai perantara dia mendapatkan sekitar Rp 1 juta (satu juta rupiah). Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.”

Kapolres Lantas menutup konferensi pers dengan pesan dan harapan agar masyarakat bisa bekerjasama dan berperan aktif untuk bisa terlibat didalam upaya pemberantasan narkoba ini. Sehingga Bangkalan kedepannya benar – benar bersih dari penyalahgunaan narkoba.(San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button