Jatim

Asosiasi Karaoke Dan Tempat Hiburan Di Lumajang Keberatan Atas Terbitnya Perbup Nomor 14 Tahun 2019

Husen didampingi sejumlah pengusaha karaoke dan tempat hiburan di Lumajang

Lumajang Wartapos.id – Terkait terbitnya peraturan Bupati Lumajang nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha hiburan karaoke di Lumajang yang belum lama ini telah diterapkan membuat sejumlah pengusaha karaoke yang menamakan Asosiasi karaoke dan tempat hiburan di Lumajang Jawa Timur merasa keberatan

Saat menggelar konferensi pers di vision vista, senin (25/02/2019) juru bicara Asosiasi Karaoke dan tempat hiburan di Lumajang M. Husen menyampaikan bahwa peraturan Bupati (Perbub) Lumajang nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha hiburan karaoke di Lumajang dinilai sangat memberatkan bagi para pengusaha karaoke di Lumajang.

“Kami tidak menolak atas peraturan Bupati tersebut mengingat kami merupakan salah satu warga Lumajang yang juga patuh akan aturan yang ada namun sejumlah item dalam peraturan Bupati tersebut dinilai sangat memberatkan dan dapat merugikan usaha karaoke keluarga yang ada di Lumajang” Ujar Husen

Lebih jauh Husen berharap Bupati Lumajang memberikan toleransi atas permintaan para pengusaha yang ada di Lumajang sehingga upaya peningkatan objek wisata di Lumajang dapat terus berkembang dan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lumajang mengingat usaha karaoke merupakan salah satu upaya para pengusaha di Lumajang yang memiliki niat untuk turut mendongkrak perekonomian di Lumajang dari sektor wisata dan juga menyajikan hiburan masyarakat Lumajang.

“Kami pengusaha karaoke menjamin tidak akan pernah ada perzinaan di dalam ruang karaoke, jika harus dibongkar tempat karaoke sesuai item dalam perbub maka kami juga bisa rugi, selama adanya perbup baru tersebut saja tamu sepi dan kami rugi,  apalagi adanya penerapan Perbup baru tersebut”. Ungkapnya

“Kami pengusaha Karaoke di Lumajang juga telah membantu pemerintah dalam mengentas pengangguran di Lumajang karena ratusan tenaga kerja asal Lumajang dapat terserap dengan baik dan pihak pengusaha selalu taat bayar pajak selama ini”. Terang Husen pemilik tempat karaoke Maharaja.

Masih menurut Husen, Sejumlah item yang menjadi keberatan bagi pengusaha Karaoke di Lumajang yakni mengenai pembatasan waktu operasional bagi tempat karaoke dan larangan Pemandu Lagu atau Lady Escort (LC), fasilitas infratruktur seperti kamar mandi serta identitas bagi pengunjung, mengingat sejumlah item dalam Perbub tersebut dinilai bertentangan aturan yang ada diatasnya. Untuk itu hendaknya Bupati Lumajang pengertian terhadap para pengusaha yang ada di Lumajang.

“Dalam waktu dekat kami pengusaha yang ada di Lumajang juga akan meminta berkomunikasi dengan Bupati Lumajang demi membahas persoalan tersebut”. Pungkasnya.(nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button