Pelaku Begal Sadis Di Lumajang Berhasil Diciduk Tim Cobra Di Pulau Dewata


Pelaku bernama Muhamad Imron alias Dewo (24 th) beralamat di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang ini ditangkap di rumah kosnya yang beralamat di Jl. Bung Tomo 6 Denpasar Barat Provinsi Bali. Penangkapan ini sendiri dipimpin oleh Ipda Ahmad Fahri S.Tr.K selaku Kanit Pidum Polres Lumajang.
Dalam penangkapan ini, petugas harus memuntahkan peluru ke kaki tersangka karena berusaha melawan saat akan dibekuk. Diketahui, Imron adalah otak atas kejadian pembegalan yang berada di Selatan Gor Wira Bhakti Lumajang pada tanggal 14 April 2018 dengan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis mio. Selain itu, petugas juga mengamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor jenis Beat yang ditengarai barang bukti aksi begal tkp Jl. Karang Bendo Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang pada tanggal 16 April 2018 serta satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 2 tak, yang mana digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatan nya.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja nyata dari Tim Cobra Polres Lumajang. “Kejadian begal ini sudah terjadi hampir satu tahun yang lalu. Ini menandakan bahwa kami tidak akan melupakan setiap kejadian yang terjadi di wilayah hukum kami. Jangan main – main dengan tim Cobra Polres Lumajang jika tidak mau dipatuk oleh Cobra kami” Ungkap Kapolres.
“Selain pelaku Imron alias Dewo, masih ada dua orang DPO dengan inisial DC dan DF. Saya himbau kepada kedua orang ini agar sesegera mungkin menyerahkan diri ke Polres Lumajang ataupun Polsek terdekat. Karena jika tidak, maka Tim Cobra tak sungkan untuk menciduk kalian kemanapun kalian berlari” Tegas Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra yg juga menjabat sebagai Katim Cobra menyatakan akan terus mengobarkan perang terhadap pelaku kriminal.
Untuk diketahui, pelaku sendiri diancam kurungan penjara selama 9 thn karena terbukti telah melanggar pasal 365 KUHP atas tindakan begalnya tersebut. (nzr/war)





