Kriminal

Kedapatan Miliki Shabu Seberat 26,19 Gram, Seorang Residivis Kembali Dibekuk Polisi

Lumajang Wartapos.id – Pria paruh baya CTH warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Lumajang Jawa Timur diamankan petugas di teras depan rumah AH alias AK Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Lumajang karena kepemilikan shabu seberat 26,19 gram.
Tersangka CTH tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis Shabu dan harus diamankan ke Mapolres Lumajang pada 16 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menyampaikan bahwa tersangka CTH merupakan Seorang Residivis yang baru saja keluar dari penjara pada November 2018 lalu karena kasus yang sama namun kembali tertangkap kemarin malam,

“kami akan menggali informasi dari tersangka guna mengembangkan kasus ini serta melengkapi berkas pemeriksaan tersangka CTH untuk segera diserahkan kepada KJU”. Ungkap AKP Priyo Purwandito SH.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 thn atau seumur hidup.

Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan Pihaknya pernah sebagai kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, sehingga masalah Narkoba menjadi salah satu perhatian di Lumajang. kami tau konsep menangani masalah Narkoba, hanya ada kendala di sarana teknologinya. Bila Pemda mau membantu biaya pembangunan Teknologi penanganan narkoba di Lumajang, Kami pastikan Narkoba akan hilang di Lumajang, Biayanya tidak lebih dari 1 milliar.
“Saya sudah bicara dengan Pak Bupati dan beliau sangat serius, saya juga sudah komunikasi dengan Ka BNNK, beliau juga serius untuk membuat Lumajang bebas dari narkoba, semoga sinergitas kami bertiga dengan Potensi masing-masing bisa terwujud untuk membuat Lumajang bebas dari Narkoba ” Ujar Arsal (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button