Uncategorized
Simpan Sabu Dalam Saku Celana, Pria 44 Th, Di Cokok Polsek Krembangan

Surabaya, Wartapos.id – Sunarto berusia 44 th. kelahiran ngawi, tak berkutik saat ditangkap anggota satuan reserse kriminal Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, selasa. 12 pebruari 2019pria paru baya itu ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Griya Citra Asri Blok RM 28 No. 23 Surabaya, lantaran dirinya nekat memiliki, menyimpan serta mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu,
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami SH, membenarkan, dari penangkapan tersangka itu. anggota kami mendapatkan pengduan dari masyarakat (Dumas) adanya peredaran barang haram jenis sabu yang berlokasi di Perum Griya Citra Asri Blok RM 28 No. 23 Surabaya,”kata Esti pada, Wartapos.id, Jum’at (15/02/2019)
dari informasi tersebut.” Diungkapkannya, anggota kami lalu melakukan pengintai dirumah tersangka, setelah dinyatakan benar. petugas langsung melakukan penangkapaan terhadap tersangka saat berada didalam rumahnya yang berlokasi di Perum Griya Citra Asri, Surabaya,” jelas orang No.1 di Polsek Krembangan.
setelah penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka, polisi menemukan serbuk kristal putih jenis sabu-sabu dengan (Brunto) berat total. 1,08 gram yang disimpan didalam saku celananya, tersangka beserta barang buktinya kini diamankan ke Mapolsek Krembangan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Tukasnya
Ditambahkannya, tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” atas perbuatan tersangka, kini akan tidur di dihotel prodeo Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.”tandasnya. (spd)



