Jatim

Rawan Konflik, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan Di Desa Tegalrejo Dengan PTPN X II Pancursari

peninjauan lahan sengketa

Malang Wartapos.id – Persoalan tanah antara Warga Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Jawa Timur dengan PTPN Xll hingga saat ini belum juga menemui titik terang, pasalnya kedua belah pihak sama – sama meyakini tanah HGU (hak guna usaha) yang mereka sengketakan merupakan tanah miliknya.

Persoalan tersebut saat ini masih dalam penanganan Pengadilan Negeri Malang dan pada hari Jumat (25/01) yang lalu sejumlah pihak, baik dari Pengadilan Malang, PTPN Xll, Badan Pertanahan Nasional Malang BPN, dan ratusan warga desa Sumbermanjing melakukan peninjauan ulang lahan atau pengukuran dilakukan di lokasi lahan sengketa di Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang

Kuasa hukum Reza Trianto bersama warga Tegalrejo Ludianto

Menurut Ludiantoko, salah satu warga Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Jawa Timur, mengatakan bahwa jika sejak satu tahun yang lalu pihak PTPN Xll telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Malang dan sampai saat ini proses hukum terus berjalan dengan beberapa kali sidang telah dilakukan.

“Kami melakukan upaya gugatan hukum tersebut, mengingat sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini Masyarakat meyakini jika lahan seluas 1,18 (Seribu Delapan Ratus Hektar) yang sebagian besar luasan lahanya saat ini telah dikuasai oleh PTPN Xll” Ujar Ludiantoko

Ludiantoko yang mewakili sejumlah warga Tegalrejo berharap agar Pemerintah memberikan perhatikan serius untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan berpihak kepada rakyat karena Masyarakat pada dasarnya menginginkan tanah mereka sendiri untuk dimiliki dan dikelola akan tetapi kenapa sampai saat ini dipersulit.

“Kami atas nama perwakilan Masyarakat sangat memohon agar Pemerintah bijak, Kami hanya minta milik kami kembali bukan menyerobot milik Pemerintah atau PTPN, itu hak Kami tolong kembalikan kami juga ingin hidup tenang,  “Harapnya Minggu (27/01/2019)

“Warga saat ini juga berharap tidak ada konflik atau sampai terjadi gesekan fisik dan warga sangat berharap bisa hidup tenang, dengan belum juga terselesaikannya persoalan ini tentu saja menjadikan pembelajaran buruk dan sangat berpotensi konflik”. Pungkasnya

Sementara itu Kuasa Hukum dari sejumlah warga Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermajing Wetan, Reza Trianto SH. MHUM, Optimis dalam memenangkan kasus tersebut dilihat dari dasar bukti – bukti otentik terus diketemukan demikian juga hasil dari peninjuan ulang lahan yang dilakukan ternyata adanya lahan yang memiliki bukti kepemilikan yang ganda dan diduga PTPN telah melakukan penyerobotan lahan warga selama ini.

“Kami sangat optimis untuk memenangkan kasus ini,  dengan terus membaiknya persoalan tersebut dengan dibuktikan adanya temuan bukti bukti outentik jika lahan ini adalah milik warga yang diduga telah diserobot oleh PTPN Xll selama ini, Kami selama ini bersama warga akan berjuang terus,”Tegasnya.

Disisi lain ADM PTPN Xll Hendro yang juga hadir saat melakukan pengukuran dilahan warga belum bisa menjelaskan secara pasti dan meminta agar awak Media untuk menunggu hasil dari proses pengukuran tanah, tetapi usai pengukuran tanah bersama wargan Hendro sudah tidak berada di lokasi dan belum berhasil dikonfirmasi.

“Nanti saja wawancaranya usai proses pengukuran dilakukan, “Pungkasnya. (red)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button