JatimKriminalSurabaya

Nekat Nyolong HP’ Pria ini Berhasi Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kenjeran

tersangka dan barang buktinya kini diamankan kepolsek Kenjeran surabaya.

Surabaya, Wartapos.id– Unit Reskrim polsek Kenjeran polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian di sebuah termibnal kenjeran Surabaya, Minggu, 13 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 Wib,

Pelaku yang berhasil dibekuk petugas itu bernama Eko Cahyono bin Alm Tohir alias Rambo (22) th asal warga Bogen Gang II No. 07 Surabaya. Kini dibawa kapolsek Kenjeran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,
“Atas perbuatannya tersangka ini akan merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek kenjeran  polres pelabuhan Tanjung Perak surabaya,
Kapolsek Kenjeran kompol H. Cipto SH mengatakan penangkapan dari tersangka itu bermula ketika anggota Reskrim mendapatkan laporan dari korban. bahwa HP yang dicargernya digedung PPAL TNI AL itu lupa meninggalkan terus pulang.
“Setelah keesokannya, korban kembali untuk mengambil HP tersebut. Namun HP yang di canggerny itu sudah tidak ada ditempat alias hilang.” Ucap  Cipto kepada wartapos.id Kamis (18/01/2019)
Selanjutnya. Dari kejadian itu “Diungkapkanny. Anggota Polsek Kenjeran mendapatkan laporan dari korban. Lalu petugas melakukan olah TKP di mana HP korban dicoling oleh pelaku.
“setelah melakukan okelah TKP petugas mendapatkan informasi masi dari warga beserta saksi yang bernama pak mad tersebut, lalu petugas berhasil menangkap pelaku di saat berada di terminal Kenjeran surabaya dan mengakuinya, ” jelas perwira dengan pangkat satu melati dipundaknya.
Ditambahkannya, dari penangkapan tersangka. polisi juga menyita barang bukti berupa Hendphone merek Advan warna hitam milik korban.
“Atas perbuatan tersangka itu akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 th penjara,” tandasnya, (spd)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button