Uncategorized
Ibu dengan 1 anak berhasil di ungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya


Surabaya, Wartapos.id-lantaran nekat mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu seorang perempuan bernama Yohana Sulistio Ningrum usia 21 th. asal warga Endrosono Surabaya itu berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,Perempuan dengan satu anak Itu menunduk malu ketika di pamerkan oleh kapolres di depan awak media saat konferensi pers di halanam Mapolres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, kemaren (15/01/2019)
Kapolres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K., M.Si, membenarkan bahwa tersangka itu ditangkap oleh anggota Polsek semanpir di dalam rumah kosnya ketika dirinya sedang tertidur,
“kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram jenis sabu sebanyak sembilan poket dengan berat total 2,75 gram yang disimpan didalam rumah suaminya,” kata agus
Lanjut, tersangka Yohana Beserta barang buktinya itu lalu diamakan ke polsek semampir Surabaya gunana dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan suami tersaga ini berhasil melarikan diri dan kini petugas masih mrmburunya, ” Ungkapnya
Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 th penjara, “pungkasnya, (spd)



