Polres Probolinggo Kota Amankan Knalpot Brong, Miras Oplosan dan Ribuan Pil Koplo
Probolinggo, Wartapos.id – Guna menciptakan kondisi wilayah yang aman dan terkendali, maka Polres Probolinggo kota melakukan gerakan memerangi pengguna psikotropika yang salah satunya mengamankan ribuan botol miras (minuman keras) berbagai jenis dan merek dan obat-obatan. Upaya ini dilakulam Polres Probolinggo Kota sebagai upaya meminimalisir aksi mabuk-mabukan, yang berujung pada tindak kriminalitas utamanya dikalangan anak muda.
Dari data yang dihimpun, ada 177 botol miras bermerek, 1.413 miras dalam kemasan kaleng, 13,5 liter arak oplosan dan 574 botol arak murni. Bahkan, beberapa liter miras dioplos obat keras berbahaya (seperti pil Dextro dan Tryheksipenidil) siap konsumsi, juga turut diamankan. Ada indikasi, miras oplosan tersebut diproduksi oleh warga lokal, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal saat pers realese Senin (31/12/2018) mengatakan “Sementara untuk pemeriksaan yang kami lakukan, ada sebagian miras oplosan lokal yang diproduksi di sini. Ada beberapa campuran bahan kimia maupun pil dekstro dan tryheksipenidil. Dengan minuman beralkohol,” jelasnya.
Lebih lanjut perwira ini menjelaskan bahwa keberadaan miras ini, dimungkinkan berpotensi untuk memicu aksi onar. Menurutnya, seseorang dalam keadaan mabuk, kerap mengganggu kenyamanan lingkungan, atau bahkan sampai melakukan tindak kriminal, macam begal, tawuran dan lainnya.
Barang berbahaya berupa ribuan butir pil dekstro dan tryheksipenidil, disita dari lima tersangka. Dari pengakuan pelaku, pil koplo tersebut, sedianya akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru. Salah satu tersangka inisial ES (19) menyebut, ia sudah mengenal dan saat ini menjadi pengedar, setelah menjadi penikmat obat-obatan itu, sejak kelas dua SMP.
Terhadap para tersangka, penyalahguna obat obatan, pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan pengembangan. Sementara, pada pemilik minuman keras, polisi memrosesnya dengan tindak pidana ringan.
Selain realese terkait narkoba, Polres Probolinggo juga mengajak jurnalis menyaksikan hasil tangkapan knalpot brong yang selama ini banyak digunakan pemilik kendaraan roda dua. “Untuk pengguna knalpot brong yang diyakini juga akan digunakan dalam malam pergantian tahun. Yang jelas kami lakukan penindakan dan menyita kendaraannya.”Ujarnya.
Ditambahkan oleh AKBP Alfian Nurrizal, para pemilik kendaraan bisa mengambil unit kendaraannya awal tahun 2019 dengan syarat mengganti knalpot dengan yang standar dan tentunya harus membawa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM bagi pengemudinya. (Rul)