Konsep Parsipatoris Masyarakat Desa oleh Nuri Yanto
JUARA I PELAKSANAAN PROGRAM ALOKASI DANA DESA
Wartapos, Lamongan
Ditengah kesibukan semua kalangan dalam proses merealasai pengucuran Dana Desa (DD) termin kedua yang begitu pelik serta lebih menguras lagi energi dalam menyuguhkan profesionalitas kinerja, baik Pemerintah Pusat, Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kabupaten Kota terlebih bagi pemerintah desa sebagai penerima dana.

Melalui audit badan keuangan baik pusat maupun daerah, Desa Dumpi Agung Kec. Kembangbahu Kab. Lamongan pada termin pertama penerimaan Dana Desa Tahun 2016 terbukti telah memberikan kepuasan kepada publik, baik masyarakat desa maupun rekan sejawat, pasalnya referensi penghargaan dari kepala daerah Kab. Lamongan telah resmi diterima oleh Pemdes Dumpi Agung.
Apresiasi yang setinggi-tingginya tentu patut diterima oleh Kades beserta tim/perangkat desa Dumpi Agung yang telah mampu memberikan implikasi positif kepada semua kalangan ditengah keraguan publik terhadap proses penyelenggaraan program pusat yaitu Dana Desa.
Mengutamakan musyawarah guna memcapai kemufakatan dalam setiap pengambilan keputusan adalah prinsip dasar kepemimpinan yang demokratis, ujar Nuri Yanto selaku Kades Dumpi Agung saat ditemui Wartapos diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
22 RT, 6 RW serta 5 Dusun jumlah tim yang terlibat dalam pencapaian mufakat penggunaan Dana Desa, Nuri Yanto selaku Kades menekankan bahwa peran dan fungsi Pemdes hanyalah fasilatator yang tertuntut mengemban amanah peraturan maupun Undang-undang.
Sosialisasi serta transparansi menjadi suatu hal yang berkewajiban bagi Pemdes dalam mewujudkan good government, serta guna memcapai kepercayaan dari masyarakat desa, selain pembangunan insfrastruktur, imbuh Nuri Yanto, juga berharap masyarakat Desa Dumpi Agung agar menjadi Parsipatoris dalam hal apapun dalam rangka menciptakan kondisi desa yang madani.(Sa)



