Wabup Minta Camat Lebih Cermat Dan Selektif Dalam Evaluasi APBDes


Dalam arahannya, Bunda Indah, menyampaikan, bahwa kewenangan evaluasi anggaran pendapatan belanja desa dilaksanakan di kecamatan.

Bunda Indah berharap kepada seluruh pemerintah desa, agar saat mengajukan produk hukum desa selalu tepat waktu. Hal itu ditekankan karena apabila pemerintah desa terlambat maka akan berpotensi menghambat penyelenggaraan pemerintah di desa. “Namun semua kelengkapan dokumen pendukung pengajuan Perdes harus lengkap,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang, Catur Prayogi, SH., Menjelaskan bahwa pada tahun 2018 bagian hukum Setda Kabupaten Lumajang sudah menerima pengajuan 758 Perdes untuk dievaluasi dan diklarifikasi.
Evaluasi Perdes dan klarifikasi Perdes ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta, agar mengetahui, mengerti dan memahami tentang mekanisme evaluasi rancangan Perdes dan klarifikasi Perdes. Dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan terkait penyusunan peraturan desa.
Peserta kegiatan tersebut meliputi Camat, Kepala Desa, Perwakilan Evaluator dan Koordinator Kecamatan, tenaga pendamping desa serta perwakilan ketua BPD (nzr/war).





