Lumajang Wartapos.id – Resmob Satreskrim Polres Lumajang dibantu polsek Jaten dan Resmob polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku pencurian Truck di TKP Dusun Danurojo, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa Timur pada haru Selasa 18 Desember 2018 sekira pukul 06.30 wib.
Pelaku diketahui bernama Agus Riadi, (26thn)Dusun Muara Piluk Kelurahan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasar Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH MH kepada sejumlah awak media, rabu (19/12/2018) menerangkan bahwa “Saya bersama Tim sudah memetakan kemungkinan dimana Barang Bukti Truck disembunyikan pelaku, tetapi kami belum mendapat informasi, dengan segera saya dan Tim Resmob menyebar foto Truck ( bb ) tersebut ke jajaran Resmob Jatim dan Jateng agar rekan jajaran diwilayah hukum lain jika melihat Barang bukti dengan ciri ciri yang telah disebutkan untuk segera dihentikan terlebih dahulu. Benar saja kendaraan tersebut melintas di wilayah hukum Polres Karanganyar tepatnya di di sebuah warung di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dan diamankan ke Polsek terdekat”ujar Hasran.
Pada hari Minggu tgl 16 Desember 2018 korban atas nama Hendra Darmawan, (28 Th) Dusun Sumberkadi, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, bersama saksi atas nama Satu’in, 50 Thn, Dusun Sumberkadi Rt. 06 Rw. 01, Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pasrian.
“Saya awalnya menyuruh Agus Riadi untuk mengangkut pasir dan mengambil Truck yang berada di Rumah Satu’in, Setelah lama menunggu saya menghubungi Satu’in untuk menanyakan keberadaan Agus Riadi, ternyata Truck sudah diambil oleh Agus Riadi dan pergi entah kemana, saat saya menelpon Agus Riadi nomer handphonenya sudah tidak bisa dihubungi, saya curiga dan segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Pasirian” Ujar Hendra.
“Alhamdulilah Barang Bukti yang dicari sudah ditemukan berkat kerjasama dengan Resmob Jajaran Polres Karanganyar. Menurut kereterangan tersangka Barang Bukti tersebut hendak Dijualnya dengan pembeli di Daerah Karanganyar Prop. Jawa Tengah” Ungkap Hasran
Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menegaskan “kali ini Polres Lumajang berhasil ungkap tindak pidana penggelapan dalam jangka waktu yang cukup singkat, hal ini berkat kinerja anggota yang dimaksimalkan dan juga berkat kerjasama dengan Polres jajaran guna membekuk pelaku tsb” pungkas Arsal.
Tersangka diancam Pasal 372 KUHP dengan ancam kurungan selama 10 tahun Dan dibawa ke Polres Lumajang guna melengkapi berkas administrasi penyidikan lebih lanjut (nzr/war)