Kasus Pengeroyokan Di Cafe Jimmy’s Club, Korban Sudah Memaafkan Kelima Pelaku

Surabaya, wartapos.id
Sidang perkara pengeroyokan di Cafe Jimmy’s club’ area hotel JW Marriot jalan Embong Malang digelar kembali, Di Pengadilan Negeri PN Surabaya Selasa, (11/12/2018) dalam ruang sari 1.
Kali ini sidang agenda mendengarkan keterangan kedua saksi korban yakni Andi dan jimmy, yang sempat membuat tanda tanya maupun bantahan dari beberapa pihak baik para terdakwa dan hakim serta tim pengacara.
Adapun keterangan saksi tersebut bagi salah satu terdakwa dianggap tidak benar semua ketika memberikan informasi, sehingga beberapa majelis hakim sempat mengingatkan kepada saksi, jika saksi dalam memberikan keterangan palsu dapat di pidana karena telah disumpah.
“Saksi jika tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, bisa dipidana karena sudah disumpah”. pesan hakim

Kendati saksi korban yang pertama Andi sudah memberikan maaf kepada kelima terdakwa, Namun saat saksi Jimmy menyampaikan keterangan dinilai salah satu pengacara tidak sesuai dengan kesaksian Andi.
Dimana, dalam menyampaikan penjelasan didepan majelis hakim, saksi korban dan terdakwa Donna sempat saling berdebat, Pasalnya, masing masing tidak mengakui ucapan yang di sampaikan terkait kata kata mengandung SARA maupun penghinaan.
“Saya tidak ada mengatakan seperti itu pak hakim”. bantah donna salah satu terdakwa.
Pada masalah pengeroyokan tersebut majelis hakim terkesan menilai adanya kesalahpahaman saja, akibat terjadinya keributan dalam cafe, Sehingga kelima terdakwa yang tidak ditahan yaitu Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Giri Bayu Kusuma, Muhammad Rizzal, dan Muhammad Baslum sudah meminta maaf, imbas dari akibat mabuk minum alkohol.
Sesuai keterangan saksi korban Jimmy warga Jakarta, korban hanya sempat menyayangkan saat peristiwa terjadi, kenapa pihak Security Cafe tidak dapat mengamankan kejadian dan terkesan masa bodoh sehingga tidak segera dilerai maupun saat korban dalam keadaan luka pun tidak ditolong.(JS)




