HukumKriminalSurabaya

Pengedar SS Asal Sidoarjo Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng

tersangka beserta barang buktinya saat diamankanb ke Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya

Surabaya, Wartapos.id- Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya Berhasil meringkus seorang laki-laki yang menjual barang haram jenis sabu di Dsn. jedongcangkring RT 8 RW 2 Ds. Jedong Cangkring Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, Kamis, 18 Oktober 2018 sekitar pukul 07.00 wib Pria bernama Suprijono Alias. Cak PRI Alias. LEK (49) Th, yang tinggal di jalan Granting II No. 27-A Surabaya itu akan menginap dihotel prodeo mapolsek Gubeng polrestabes Surabaya untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Gubeng Kompol Sudarto SH melalui Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Djoko Susanto mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini. Hasil dari pengembangan orang pengguna bernama Agus Irawan yang kami tangkap terlebih dahulu, “kata Djoko kepada Wartapos.id, Kamis (08/11/2018)

Setelah mendapatkan keberadaan tersangka, “Diungkapkannya, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Dsn. Jedong Cangkring RT. 08 RW. 02 Ds. Jedong Cangkring Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, selajutnya tersangka dan barang buktinya berupa satu paket sabu seberat 0,60gram dibawa kepolsek Gubeng Guna prores penyidikan lebih lanjut,” tandasnya,

Dihadapan penyidik, “Ikatakannya tersangka mengaku, bahwa dirinya itu membeli barang haram jenis sabu itu. kemudian dibagi menjadi paket hemat dan siap dijualnya,” aku tersangka Suprijono.

Ditambahkannya, barang bukti yang disita petugas yaitu. Satu paket kecil berisi sabu dengan berat 0,60gram, Satu buah HP samsung Duos warna hitam, dengan kartu SIM kat. No. 0813333xxxxx, Satu buah korek api, Dua perangkat alat hisab sabu (Bong) dan Satu buah pipet kaca,

“Atas perbuatan pelaku ini akan dijerat dengan pasal 112, 132 dan127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 7 tahun penjara, “pungkasnya. (Supandi)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button