JatimKriminalSurabaya

Sempat jadi DPO ” pengecer SS berhasil dibekuk Polsek Krembangan

tersangka saat diapit dua petugas dipolsek krembangan Surabaya

Surabaya, Wartapos.id – Raymon, usia 26 Th. Asal warga Jalan. Dupak Pasar, Kel. Dupak, Kec. Krembangan, Surabaya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah menjadi daftar pencarian orang DPO,

Pria ini ditangkap pada hari Minggu, 4 November 2018 sekitar pukul 02.00 Wib. Di Jalan. Dupak Pasar, Kel. Dupak, Kec. Krembangan, Surabaya setalah pelaku lainnya tertangkap.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami membenarkan. bahwa penangkapan tersangka Raymon, hasil pengembangan dari seorang rekanya, Hivni Aftar Syahidan (22) th, yang dibekuk pada 6 (enam) bulan lalu, Kini tersangka Havni. Berkasnya sudah dilimpahkan Ke JPU. “Kata Esti pada Wartapos.id, Senin (05/11/2018) sore.

Kejadian itu, “Diungkapkannya, Pada hari Sabtu, 30 Juni 2018 sekitar pukul 00.30 Wib. Unit Reskrim polsek Krembangan mendapat informasi masyarakat. Bahwa di kamar Kos Jalan. Bangunsari Surabaya ada peredaran Narkotika jenis Sabu.

“Setalah informasi tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap  tersangka Hivni yang pada saat berada didalam kamar kosnya tepatnya di Jalan. Dupak Pasar, Kel. Dupak, Kec. Krembangan, Surabaya, sedang kan Reymon berhasil melarikan diri (DPO) .”tuturnya.

Disamping Hivni, “Ditambahkannya, dengan berbekal ciri-ciri pengecer Sabu-sabu yang berhasil melarikan diri itu, akhirnya berhasil ditangkap dan diamanakma kemapolsek Krembangan surabaya,

Selain tersangka Raymon, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1. poket plastik kecil berisi Sabu berat Brutto 0,35 gram,1. Buah Timbangan Elektrik, 3. pipet kaca, 2 sedotan plastik ukuran besar yg ujungnya runcing, sekrop yang masih terdapat sisa Sabu, 1. Ikat Sedotan plastik ukuran besar, 3. bungkus plastik kecil, 4. poket plastik kecil yg ditempel kertas dengan kode angka 10, 200, TTP dan XI.

“Atas perbuatan tersangka. ini Harus mendekam dibalik jeruji besi polsek krembangna guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal yang sudah ditentukan yaitu. 112, 132 Subs 127 UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya, (supandi)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button