Pria Asal Kediri Diringkus Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, Wartapos.id – Sat Resnarkoba Polres Prlabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus seorang tersangka yang barusaja menghisap barang terlarang jenis sabu didalam kamar kosnya tepatnya Jalan Kedondong Kidul gang I Surabaya, pada Sabtu (3/11/2018).
Pria yang ditangkap itu diketahui bernama Moch. Bentar (30) warga Tinalan Timur IV/46 RT. 004 RW. 002 Kel. Tinalan Kec. Pesantren Kab. Kediri dan Kos di Jalan Kedondong Kidul gang I Surabaya.
Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Agus Widodo mengatakan bahwa penangkapan tersangka itu kami mendapatkan informasi masyarakat adanya rumah yang ditempati tersangka itu sering dijadikan ajang pesta narkoba, “kata Agus pada Wartapos.id,
Dari informasi tersebut, “Diungkapkannya. Kami beserta anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya penyalah gunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah dinyatakan bersalah, tersangka kami tangkap saat dirinya itu baru saja menggelar pesta, itu terbukti adanya serbuk putih jenis sabu didalam pipet kaca alat nyabu,” terangnya
Ditambahkannya, “Dari rumah kos yang ditinggali oleh pelaku itu tepatnya diJalan Kedondong Kidul gang I Surabaya, petugas juga mengamankan barang bukti 1 poket plastik kecil sabu berat kurang lebih 0,20 gram beserta pembungkusnya, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu seberat kurang lebih 1,40 gram beserta pipet kacanya dan 1 buah alat hisap (bong) yang digunakan oleh pelaku itu.
Dalam kasus ini Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku ini guna mencari tau siap pemasok barang haram jenis sabu tersebut.
“Atas perbuatannya akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka kini akan mendekam dihotel prodeo Polres Pelabuhan Tajung Perak Surabaya, “Tukasnya. perwira dengan tiga balok dipundaknya, (supandi)





