Uncategorized
Masyarakat Di Minta Manfaatkan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

Lumajang Wartapos.id
Berdasarkan Pergub Nomor 88 tahun 2108 Pemerintahan Provinsi Jawa Timur memberikan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur. Pajak yang di maksud adalah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), dan bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor. pembebasan pajak tersebut berlaku mulai 24 september hingga 15 desember 2018.
Hal tersebut disampaikan Administratur UPT Pendapatan Daerah Jatim Kabupaten Lumajang, Bodro.S. sabtu (29/09) di ruang kerjanya.
Lebih jauh Bodro. S. menyampaikan, hingga saat ini sudah ada peningkatan untuk pembayaran pajak mencapai10% hingga 30%.
“Di minggu awal ini peningkatannya masih 10% – 30% dibanding hari – hari biasa dimana namun masyarakat sudah mulai antusias dimana sampai saat ini mutasi antar Provinsi sudah ada 53 obyek, dari luar Provinsi ada 19 obyek serta total keseluruahan 305 obyek yang hingga saat ini ikut pemutihan”. Ungkapnya.
Bodro berharap dengan adanya pemutihan ini nantinya akan mencapai 100% dimana tunggakan pajak yang ada di masyarakat bisa segera terbayarkan.

“semoga dengan adanya pemutihan ini masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik sehingga tunggakan yang ada bisa realisasi 100% dan masyatakat tidak lagi takut membayar pajak karena sudah tidak ada lagi sanksi keterlambatan”. Pungkasnya (nzr)



