Saksi di Bawah Sumpah Putusan PTUN Surabaya Dilaporkan Ke Polres Gresik


Gresik,Wartapos.id Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No.10/P/FP/2017/PTUN Surabaya antara Ach Husin alias Huzen Zainal yang dikuasakan ke Zaibi Susanto,SH sebagai pemohon dengan Kepala Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik sebagai termohon. Dalam perkara ini dipimpin Hakim ketua majelis Liza Valianty,SH.MH dangan Fajar Wahyu Jadmiko,SH dan Merna Chintia,SH yang masing-masing sebagai hakim anggota dibantu oleh Wiwied Kurniawan,SH.MH sebagai panitera.

Dalam sidang tersebut pemohon mengajukan saksi dibawah sumpah yang bernama Supardi dipoin 4 menyatakan bahwa saksi sewa tahun 1998 selama 5 tahun. Dipoin 10 bahwa pada waktu menyewa ditanami ikan bandeng dan bader. Dipoin 14 Bahwa saksi sewa tanah itu dari tahun 1998 sampai tahun 2003
Sedangkan termohon Kepala Desa Kepatihan diberi kesempatan oleh majelis Hakim untuk menghadirkan saksi, tapi termohon tidak menghadirkan saksi.
Dalam putusan tersebut 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya 2. Mewajibkan kepada Termohon menerbitkan surat-surat keputusan berupa a. Surat keterangan riwayat tanah b.Sporadik c. Peta Lokasi Tanah. Sesuai dengan permohonan pemohon.
Karena yang di ketahui warga dusun Bendil Desa Kepatihan Kecamatan Menganti kabupaten Gresik. “ Tahun 1998 setelah warga melakukan unjuk rasa terkait tanah Waduk / Fasum yang ada di dusun Bendil desa Kepatihan di Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Gresik. Warga mengadakan musyawarah dengan hasil Waduk harus dikelola warga sendiri, hasilnya untuk pembangunan wilayah dusun Bendil desa Kepatihan”. kata salah satu tokoh masyarakat Dusun Bendil.
Dengan kesepakan warga ditahun 1998 Waduk / Fasum tersebut dikelola warga yang bernama Majari (alm) * itu ungkapan kata-kata dari Budi Sasongko waktu itu sebagai wakil ketua RW 06 dan Eko Nyoman Hermanto sebagai sekretaris RW 06 dusun Bendil.
Mereka menambahkan “ setau mereka saudara Supardi tidak pernah menyewa tanah Waduk / Fasum yang berada di dusun Bendil. Dengan adanya permasalahan ini kami menggadukan ke Polres Gresik terkait diduga saksi Supardi yang menerangkan dibawah sumpah dalam sidang PTUN Surabaya yang tidak sesuai dengan kenyataan“.
Pantauan Wartapos di lapangan terkait pengaduan oleh masyarakat Dusun Bendil Desa Kepatihan pada tanggal (28/08) ke Polres Gresik tersebut, ternyata sudah ditangani unit Lidik III (Tiga)Tipiter Satreskrim Polres Gresik dan hal ini di benarkan oleh Bripka Bagos Dwi Laksono yang bertugas di polres Gresik. (Bs)