Surabaya, Wartapos.id – Salah satu nasabah Bank My Bank Cabang Galaxy Mall sangat kecewa dan heran dengan sistem managemen pihak bank, Dimana uang di Deposito senilai Miliaran Rupiah bisa dicairkan hanya dengan membawa photo copy laporan polisi saja, kepada seseorang yang tidak membawa surat deposito asli. tanpa adanya konfirmasi sebelum pencairan kepada pemegang dokumen asli.
Hal ini pun dialami oleh nasabah bernama Novita Heryanto, yang pada akhirnya melaporkan salah satu pegawai My Bank (Sebagai Manager) bernama Sylvia Niken wailandaw ke Polda Jatim dan hingga kini sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat proses persidangan berlangsung, Pasangan suami istri (pasutri) Novita Heryanto (Korban/Pelapor) dan Aries Sebayang di hadirkan sebagai saksi korban pada sidang kasus kejahatan perbankan dengan terdakwa Sylvia Niken Wailandauw, mantan kepala kantor cabang pembantu Maybank, Galaxy Mall Surabaya.
Aries Sebayang mengungkapkan bahwa dirinya pernah 2 kali melayangkan somasi kepada Maybank, kantor cabang pembantu Galaxy Mall, namun meski dua kali di somasi ternyata pihak Maybank belum juga beriitikad baik untuk menyelesaikan carut marut deposito milik istrinya.
“Somasi itu saya buat atas arahan dari pihak kepolisian. Sebab pada waktu itu polisi tidak dapat serta merta menerima laporan lisan kami dan melakukan penyidikan, karena alat bukti yang di ajukan dinilai terlalu lemah. Makanya mereka menyuruh supaya saya melayangkan somasi secara tertulis kepada pihak bank. Harus dibuat secara tertulis supaya dijawab tertulis juga oleh Bank,” ungkap Aries diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/7/2018) siang.
Selanjutnya, Aries juga memprotes SOP Maybank Galaxy Mall yang mencairkan deposito milik istrinya hanya berdasarkan foto copy surat keterangan hilang dari kepolisian yang sampai sekarang tidak ditemukan aslinya dan surat keterangan hilang tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh Irjuniawan P Radjamin selaku pemohon. Padahal surat keterangan hilang itu dijadikan dasar bagi terdakwa yang saat sebagai pimpinan Bank mybank untuk pencairan deposito milik istrinya.
“Surat keterangan hilang itu akhirnya saya bawa ke polsek Sukolilo untuk konfirmasi. Surat keterangan hilang ini ternyata tidak ditandatangani oleh Irjuniawan Radjamin. Polsek juga mengatakan kalau nomer register surat itu tidak benar,” imbuh Aries.
Sebelumnya Novita Heryanto dalam kesaksiannya menyatakan, alasan dirinya datang ke Maybank untuk tujuan menginventaris berapa harta bersama (gono-gini) yang menjadi haknya pasca bercerai dengan suaminya Irjuniawan P Radjamin. Sebab, sejak bercerai dia putus komunikasi dengan Irjuniawan P Radjamin mantan suaminya,
“Tujuannya untuk menginventaris harta gono-gini. Pengacara saya menyarankan saya datang ke bank, karena deposito itu sudah atas nama saya, maka kata pengacara saya berarti deposito itu sebagjan menjadi milik saya,” ucap Novita didepan majelis hakim yang dipimpin Anne Rusiane.
Seperti diketahui, Novita Heryanto dan mantan suaminya Irjuniawan P Radjamin saat itu membuka rekening Deposito dengan status rekening gabungan atau OR di PT. Bank Maybank Kantor Cabang Pembantu Galaxy Mall Surabaya.
Tiga Deposito itu adalah : No 3 94758 046 94758 Bilyet Giro No DB/DC 894758 AK, sebesar Rp 500.000.000 dan No 3 04361 046 04361 Giro Bilyet No DB/DC 104361 AA, sebesar USD 55.849,63, serta No 3 94171 046 94171 Giro Bilyet No DB/DC 894171 AK, sebesar : USD 97.000.
Namun selanjutnya, Novita Heryanto bercerai dengan suaminya Irjuniawan P Radjamin dengan putusan cerai tanggal 14 Juli 2008 nomor 182/Pdt.G/2008/PA.
Setelah Novita menikah lagi dengan suami barunya bernama Aries Sebayang, kemudian pada 2010, Novita Heryanto datang ke Bank Maybank Indonesia Tbk Kantor Cabang Pembantu Galaxy Mall Surabaya untuk bertemu Sylvia Niken Wailandauw (Saat ini sebagai terdakwa.red) selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu, untuk menanyakan informasi ketiga deposito miliknya atas nama Irjuniawan P Radjamin (mantan suaminya) OR Novita Heryanto dengan menunjukkan ketiga Asli Bilyet Deposito.
Setelah dilakukan pengecekan pada komputer Bank oleh petugas Customer Service namun di nyatakan bahwa data ketiga deposito tersebut sudah tidak ada karena pada database komputer sudah tidak muncul lagi.
Lima tahun kemudian, tepatnya pada 22 Juni 2015 Novita datang lagi menanyakan depositonya dan dijawab terdakwa deposito tersebut telah di cairkan oleh mantan suaminya yakni Irjuniawan P Radjamin.
Merasa depositonya hilang, kemudian Novita Heryanto besama suami barunya, Aries Sebayang melayangkan 2 kali somasi pada 24 Juni 2015 dan pada 24 Juni 2015. Namun kedua somasi tersebut diabaikan oleh manajemen May Bank hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.
Hasilnya, Sylvia Niken Wailandauw ditetapkan sebagai tersangka karena Sylvia Niken selaku Business Manger atau Pimpinan Kantor Cabang Pembantu menyetujui pencairan deposito sebelum jatuh tempo serta menempatkannya ke rekening reksadana milik Irjuniawan P Radjamin, tanpa konfirmasi lebih dulu kepada Novita Heryanto mantan istri dari Irjuniawan P Radjamin. Padahal ketiga deposito tersebut berstatus rekening OR.
Celakanya lagi, pencairan Deposito OR tersebut juga dilakukan Sylvia Niken hanya berdasarkan laporan kehilangan 3 Bilyet Deposito yang diterbitkan oleh Polsek Sukolilo, dan depostito itu dicairkan Silvia Niken dengan dasar surat keterangan hilang dari kepolisian yang diserahkan nasabah menyusul kepada bank pada tanggal 29 Juni 2010
Akibat perbuatannya yang dilakukan, Sylvia Niken Wailandauw diancam pidana kejahatan perbankan, sesuai pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.(Jhon Saragih)