dr. Buntaran Suprianto : dugaan perselingkuhan oknum bidan harus ditindak lanjuti oleh Dinas terkait untuk mengetahui kebenarannya dan mendapatkan pembinaan.
Lumajang Wartapos.id – Seperti diberitakan di media cetak Wartapos edisi sebelumnya dimana seorang oknum Bidan berinisial AN dinas di Puskesmas Padang Kabupaten Lumajang yang statusnya sudah bersuami bergandeng mesra masuk kesalah satu hotel di wilayah Jember pada saat bulan puasa untuk melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya di lakukan oleh pegawai Negri Sipil (PNS) dengan seorang pria berinisial NR yang bekerja di Kabupaten Ngawi sebagai tenaga Medis, selama kurang lebih 2 jam mereka berada di dalam kamar hotel. Ini sudah mencoreng nama lembaganya di Puskesmas Padang Kabupaten Lumajang.
bidan An dan Nr saat keluar dari hotel
Dalam pemberitaan tersebut AN mengakui kalau
ada hubungan dengan NR karena ada masalah dengan suaminya. “Semua pasti ada penyebabnya dan saya begini ini karena ada masalah dengan suami, Saya mengaku salah dan saya janji tidak akan mengulanginya lagi”. Ucap AN saat dikonfirmasi di tempat kerjanya selasa (15/05)
Sementara itu menanggapi pemberitaan tersebut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dr.Bayu W. Mengatakan bahwa sesuai dengan aturan yang ada kasus perselingkuhan seperti itu tidak dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak keluarga dan disaat yang bersangkutan tertanggkap tangan oleh penegak hukum.
“Yang bisa kami tindak lanjuti soal kasus perselingkuhan itu kalau ada pengaduan dari pihak keluarga dan disaat yang bersangkutan tertangkap tangan oleh penegak hukum, kalau hanya pemberitaan di media dan hanya katanya,1 pihak kami tidak bisa menindak lanjuti ataupun memberikan pembinaan”. Jlentrehnya.
dr.Bayu menambahkan bahwa kami sudah pernah perkonsultasi dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang terkait persoalan perselingkuhan yang terjadi pada AN.
“Kami sudah pernah berkonsultasi dengan BKD, yang jelas kalau hanya sekedar berita tidak bisa kami tindak lanjuti kecuali ada pengaduan dari keluarga dan atau tertangkap penegak hukum”, Ucapnya.
Bertolak belakang dengan pernyataan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Plt Bupati Kabupaten Lumajang dr. Buntaran Suprianto yang kami temui diruang kerjanya menyatakan bahwa adanya pemberitaan dugaan perselingkuhan oknum bidan harus ditindak lanjuti oleh Dinas terkait untuk mengetahui kebenaran dari berita tersebut.
“Paling tidak Dinas terkait melakukan klarifikasi dan mencari tahu kebenaran dari berita tersebut, oknum bidannya di panggil dan di klarifikasi untuk mendapat pembinaan dan jika benar melakukan pelanggaran berat sanksinya ya di pecat”. Terang dr. Buntaran
Plt Bupati berharap untuk semuanya agar tidak bertindak yang aneh – aneh apalagi masalah asusila, karena jika terbukti melanggar disiplin berat sanksi bisa diturunkan dari jabatnnya ataupun di pecat dari jabatannya. (Nzr/war)