Andre Eskobar didampingi Kuasa Hukumnya saat melapor ke Panwaslu Lumajang
Andre Eskobar didampingi Kuasa Hukumnya saat melapor ke Panwaslu Lumajang
Lumajang Wartapos.id – Beberapa waktu yang lalu di lingkungan Pemkab Lumajang terjadi mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Lumajang H. As’at Malik yang hingga saat ini menuai polemik di masyarakat.
Dari mutasi Pejabat di Lingkup Pemkab Lumajang tersebut sebelumnya beredar kabar bahwa jumlah pejabat yang dilantik saat mutasi tersebut sebanyak 563 orang, sedangkan rekomendasi dari Mendagri sebanyak 513 orang. Selisih yang cukup banyak ini menuai polemik karena sesuai ketentuan, bahwa 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon seorang bupati icumbent tidak diperbolehkan melakukan mutasi tanpa rekomendasi dari Mendagri.
Selang waktu beberapa hari kemudian setelah mutasi tersebut kemudian beredar dimedia sosial bahwa rekomendasi dari Mendagri tersebut tidak berjumlah 563 orang, melainkan 513 orang.
Andre Eskobar, warga Pasirian Lumajang didampingi kuasa hukumnya M.Soleh SH senin (21/05) melaporkan mutasi tersebut ke Panwaslu Lumajang, karena menduga ada perbedaan jumlah yang dilantik Bupati Lumajang H. As’at Malik saat itu dengan jumlah rekomdasi dari Mendagri atas mutasi tersebut.
Sempat terjadi selisih pendapat antara pelapor dan Bawaslu dimana salah seorang anggota Bawaslu meminta rekomendasi asli dari Mendagri sebagai salah satu persyaratan dari laporan, sedangkan pihak pelapor Andre Eskobar melalui kuasa hukumnya meminta kepada Bawaslu untuk menunjukkan pasal yang mengharuskan adanya berkas asli untuk dijadikan bukti dalam suatu pelaporan.
M. Sholeh SH menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi Andre Eskobar melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran pasal 71 UU 10 tahun 2016 dimana Bupati tidak boleh melakukan mutasi 6 sebelum masa jabatannya habis kecuali ada persetujuan dari Mendragi, pada bulan januari 2018 ada surat persetujuan dari Mendagri untuk melakukan mutasi 513 pejabat namun faktanya saat pelantikan ada 563 pejabat yang dimutasi dengan didasarkan dua surat yaitu surat yang pertama dengan jumlah 513 dan surat yang kedua dengan jumlah 563 pejabat, berawal dari bukti dan data yang ada, kami mendampingi Andre melaporkan hal tersebut.
“Tidak ada keharusan untuk membawa berkas asli pada saat laporan dibuat, jika kemudian dalam persidangan diperlukan berkas aslinya, maka berkas tersebut bisa diupayakan dari pihak – pihak yang berwenang terkait berkas asli tersebut”. Beber M. Sholeh SH.
Disisi lain Ketua Panwaslu Lumajang Ahmad Mujadid kepada beberapa media menyampaikan bahwa akan mempelajari laporan ini dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jatim.
“Pihak kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu jatim karena ini sangsinya sangat berat dan tidak ada pilihan sangsi lain, yaitu jika terbukti, calon akan didiskualifikasi. Oleh sebab itu kami perlu hati-hati dan tetap profesional agar di kemudian hari kami tidak dianggap memihak kepada salah satu calon,” Pungkasnya (nzr)