
Surabaya, Wartapos.id – Sungguh memprihatinkan penegak kan hukum yang ada saat ini pada lembaga penegak hukum di Jawa Timur, Seperti yang di alami tiga orang Satuan Pekerja (Satker) Perum Bulog yang bertugas hanya sebagai pengantar Beras Miskin (Raskin) yakni masing masing bernama Ach Oerip, Rahmat Toha Fauzi, dan Moh Badri, yang sebelumnya di tahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di duga tanpa ada kesalahan.
Dimana, Ketiga orang tersebut saat ini tengah menjalani sidang dan menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Di Sidoarjo.
Perkara hasil pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dan sesuai informasi yang diperoleh, bahwa tiga orang terdakwa dengan status pekerjaan hanya sebagai pegawai lepas yakni Satker pengantar Beras Miskin (Raskin) melalui program pemerintah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS PM).


Namun entah kenapa, Pihak Kejari Sumenep menahan ketiga orang pendistribusian beras tersebut sehingga di jadikan terdakwa di Pengadilan Tipikor yang menangani setiap perkara korupsi.
Kendati, sesuai keterangan salah satu tim pengacara terdakwa Nurul Fariati,SH mengatakan pada awak media ini, bahwa ketiga kliennya di anggap jelas tidak bersalah, karena tugas yang dijalankan sudah sesuai prosedur maupun dianggap selesai seperti hasil keterangan beberapa saksi maupun tanda terima sesuai surat Berita Acara Serah Terima (BAST), Pasalnya, jumlah total sudah sesuai dan juga telah di tanda tangani pihak terkait, seperti yang di akui salah satu saksi Arrahman Faisal di persidangan yakni nama saksi yang mengakui telah menanda tangani dalam BAST (Surat tanda terima beras) selain itu juga ada beberapa saksi perangkat desa lainnya,
“Kami yakin klien kami tidak melakukan penyimpangan, karena ketiga satker sebagai klien kami telah mengantarkan beras Raskinnya tepat sasaran ke kantor desa yang dituju yaitu Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, juga tanda terima ada kok seperti BAST dan di saksikan pegawai kantor desa,” ungkap kuasa hukum terdakwa.
Fariati juga menambahkan soal informasi dari hasil berapa kesaksian yang di terima di pengadilan Tipikor yang juga satu lembaga dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
“Saat ketiga klien kami mengantar kan beras raskin dengan beda beda kendaraan Truk serta waktu pengiriman saat itu di kawal Polisi kok di dalam perjalanan maupun termasuk sopir dan dua orang kuli ikut mengantar, tapi ntah kenapa kok berasnya sesuai tepat sasaran di antar tapi di tuduh menyimpang, Anehnya di persidangan pun ketiga orang saksi kunci sama sekali tidak di hadirkan Jaksa seperti H.Nurul Hadi alias H.Adi, dan H.Affan Efendi Juga Saksi Massus yang di katakan sakit oleh jaksa penuntut umum ternyata kami cek di lapangan saksi massus tidak sakit dan kami ada buktinya,” beber pengacara muda juga salah satu anggota tim Advocat Senior Belly V Satyawan Daniel.SH Dan Associated.
Sampai berita ini diturunkan sayangnya pihak kejaksaan Sumenep dan pejabat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum berhasil di konfirmasi terkait penahanan terhadap ketiga terdakwa maupun ketiga saksi kunci yang belum juga di hadirkan.(JS)





