Sidoarjo
Sosialisasi Tahap (2),tentang Dasar Hukum serta Ruang lingkup perda no.10.Th 2013 Dalam rangkah program TMMD KE 101 .TA 2018

Sidoarjo, Wartapos.id – Sosialisasi perda No.10.Th 2013 Tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Dalam Rangka TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD KE 101.TA 2018) yang telah dilaksanakan di Pendopo Desa Penatar sewu kecamatan Tanggulangin kabupaten Sidoarjo, pada pkl. 19.30 wib s.d 22.30 wib kamis (26/4).
Adapun yang di sampaikan oleh Kasat Pol PP yang di wakili oleh Bpk Wurjanto SH kepala Bidang ketertiban umum Dan ketentraman Masyarakat (Kabid Tribundalmas) yang telah melaksanakan sosialisasi tentang peraturan pemerintah no.6.th 2010 satuan polisi pamong praja dan kedua permendagri no.54.TH. 2011 tentang standart Oprasional prosedur satuan polisi pamong praja dan ketiga perturan Daerah no.9 TH.2013 Tentang Organisasi dan Tata kerja satuan polisi pamong praja kabupaten sidoarjo. Dan peraturan Daerah no.10.TH. 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat. Juga peraturan bupati no.33.TH. 2013 rincian tugas fungsi dan tata kerja satuan polisi pamong praja kabupaten sidoarjo.
Tentang Ruang Lingkup Perda NO.10. TH. 2013. yang meliputi: tertib jalan, jalur hijau, trotoar, taman serta fasilitas umum lainnya dan tertib, sungai, saluran, kolam, tertib lingkungan dan tertib tempat dan usaha tertentu ,tertib bangunan, sosial, kesehatan, tertib tempat hiburan juga keramaian.
Dan juga wewenang melakukan tindakan ketertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau Badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan perbup, serta menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta fasiltas dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat, serta melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang di duga melakukan tindakan Administratif terhadap warga masyarakat ,aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda atau perbup. Sedangkan bentuk tindakan NON yustisial dengan dasar permendagri No.54.Th 2013 Tentang proses tindakan yang pertama terkait sosial dan dilanjutkan melalui teguran atau surat peringatan dan eksekusi.
Untuk yustisial dengan Dasar tindakan perda No.10 Th.2013 pada pasal ,27 ayat 1 dengan sanksi pidana paling lama 3 bulan atau Denda paling banyak 50 Juta begitu ungkapnya .
Dan juga ungkapan Dari BATIH TMMD KE 101 di desa penatarsewu kecamatan Tanggulangin kabupaten sidoarjo dalam hal ini yang disampaikan oleh Telah menyampaikan terima kasih yang sebanyak banyaknya pada kades ,sekdes beserta perangkat Desa juga BPD tomas juga warga desa penatar sewu juga dari pol pp dan Bpk Bambang dari PUPR , IBU Indah yuliati, SE. dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) dan semua Anggota Satgas TMMD .Dan lBU lndah yuliati,SE ikut hadir acara sosialisasi pada acara malam hari ini juga menyampaikan tentang Peran Serta Dalam Mendukung pengelolahan Sampah yang Berkelanjutan ,”ungkapnya.
Dan di tempat yang sama ungkapan Dari Dansatgas TMMD KE 101 Letkol lnf Fadli Mulyono .S.l.P Dalam Hal ini yang sampaikan oleh BATIH TMMD 101 Serma Sutrisno dengan di awali dengan ungkapan Alhamdulillah dalam acara sosialisasi pada malam ini telah berjalan lancar ,aman,terkendali dan semoga TMMD KE 101 sukses berkat dukungan dari Bapak dan ibu warga desa penatarsewu ini mari kita tumbuhkan wawasan kebangsaan (WASBANG) Dalam optimalisasi tatib umum dan ketentraman masyarakat aman nyamam TNI Dan RAKYAT Adalah Jasad dan ROH atau NYAWA bisa di bilang Bersama Rakyat TNI kuat begitu ungkapan Dari BATIH TMMD KE 101 ,TA.2018 KODIM 0816/SIDOARJO , ucap Serma Sutrisno.,(pen/Oni/Zee)



