LumajangMitra Polisi
Sejumlah Tindak Kejahatan Belum Terungkap Oleh Polres Lumajang
Lumajang, Wartapos.id – Dari sekian banyak kasus tindak kriminal di Kabupaten Lumajang masih ada beberapa kasus kriminal yang hingga saat ini belum terungkap, dari kasus begal yang menelan korban jiwa hingga pengerusakan tempat ibadah. kejadian tersebut bisa menjadi tolak ukur tersendiri di mata masyarakat atas kinerja Polres Lumajang.
Dari catatan kami masih ada sejumlah kasus kejahatan yang belum terungkap oleh jajaran Polres Lumajang diantaranya kasus yang menimpa Sulis (50), warga desa Mlawang Kecamatan Klakah yang membantu korban begal, justru tewas ditangan begal (6/4/2017) yang lalu dijalan raya Klakah Lumajang, disusul Mattali (62) warga Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso yang tewas ditangan begal, Selasa (27/3) di Jl Raya Ranuyoso depan Masjid Miftahul, ada juga kasus Bera Widiati (27) warga Sumberjati yang terkapar ditengah jalan pada Selasa (06/06/2017), lalu Kasus yang diduga menyerupai Bom didepan Satlantas Polres Lumajang, serta Pengrusakan tempat ibadah umat Hindu Pura Mandaragiri Semeru Agung senduro Minggu (18/2) yang lalu hingga saat belum menemui titik terang dan menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi Polres Lumajang.
Dari hasil konfirmasi ke pihak Polres Lumajang IPDA Catur Budi Bhaskoro selaku Paur Subbag Humas polres Lumajang kepada sejumlah media, senin (16/04) mengatakan meskipun ada kasus yang menemui jalan bantu namun pihak polres Lumajang terus berupaya mengungkap kasus tindak kriminal tersebut, karena ini merupakan PR besar bagi Polres Lumajang.
“Dari sekian banyak kasus yang belum terungkap ini, pihak kami Polres Lumajang terus berupaya dan melakukan langkah – langkah hingga kasus tersebut benar – benar terungkap dan semua tetap menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pihak Polres Lumajang”. Tukasnya.
Bahkan kata Catur, Kapolres sendiri telah memerintahkan jajaran Satreskrim apabila mendapati tarjet yang memang sudah benar-benar A1, petugas diperkenankan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur bila saat melakukan penangkapan ada sebuah perlawanan atau membahayakan Petugas.
“Kapolres telah memerintahkan untuk melakukan tindakan tegas terukur bila saat melakukan penangkapan, petugas menemui perlawanan dari palaku kejahatan”.Pungkasnya (Nzr)