
Sampang, Wartapos.id Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang akhirnya klarifikasi terhadap permasalahan terhadap pihaknya oleh beberapa pihak, seperti yang diberitakan oleh sejumlah media massa beberapa waktu lalu.
Salah satunya, seperti yang ditudingkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang terhadap pihaknya yang tidak pernah melakukan Sosialisasi tentang peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati kepada para pejabat daerah setempat.
Selain mengklarifikasi permasalahan yang dimaksud, pihaknya juga mengklarifikasi terhadap kritikan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga pihaknya mendapatkan pemanggilan oleh pihak DPRD Sampang.
Ketua Komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang Juhari, M.Pd.I meminta maaf terkait pihaknya yang tidak pernah melakukan Sosialisasi seperti yang diinginkan oleh beberapa pihak tersebut. Dirinya mengatakan jika selama ini pihaknya sudah melaksanakan segala pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan kinerja Panwaslu seperti pada umumnya.
“Kami minta maaf kalau Panwaslu Sampang tidak pernah melakukan sosialisasi sehingga membuat beberapa pihak kecewa. Hal itu dikarenakan sesuai Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 101 huruf (g) yang menyatakan bahwa kinerja Panwaslu hanya mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa”, ujar Juhari saat ditemui di ruangannya, Senin (26/03).
Sementara itu, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Insiyatun, SHi mengungkapkan, sehubungan terkait permasalahan Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dipertanyakan oleh pihak DPRD Sampang, sehingga pihaknya mendapatkan Surat Undangan Rapat Kerja oleh pihak DPRD Sampang. Dirinya mengungkapkan jika saat itu pihaknya sudah melayangkan Surat Pernyataan permintaan maaf karena saat itu pihaknya berada diluar kota. Sebabnya, dirinya menilai jika hal itu hanya sebuah kurangnya komunikasi pihaknya dengan pihak DPRD Sampang.
“Sehubungan dengan Undangan DPRD Kabupaten Sampang Nomor : 005/152/44.070/2018, perihal Rapat Kerja DPRD Kab. Sampang, dengan hormat kami sudah menyampaikan permintaan maaf melalui surat pernyataan bahwa kami tidak bisa menghadiri acara Rapat Kerja tersebut, karena pada saat itu kami ada diluar kota. Saat kami hubungi biro pengiriman Surat Pernyataan tersebut. Kemungkinan surat yang dimaksud diterima pihak DPRD Sampang kurang-lebih sekitar (08.00) WIB pada 19 Maret lalu. Terkait perubahan RAB sudah kami sampaikan dan sudah terverifikasi oleh pihak Bakesbangpol pada tahap pencairan ke2 di bulan februari dengan persyaratan yang lengkap. Setelah diverifikasi Bakesbangpol disampaikan ke BPKAD dan perubahan RAB tersebut sudah dilampirkan kami mau mencairkan Dana Hibah”, ungkap Insyatun Wanita asal Kota Sumenep tersebut.
Lanjut Insyatun, melalui Surat Pernyataan itu juga pihaknya menyatakan bahwa belum bisa memberikan SPJ sesuai dengan permintaan dan keinginan DPRD Sampang saat itu. Hal tersebut sesuai Pasal 14 ayat (3) Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 menyebutkan bahwa penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan 3 ( Tiga ) Bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan.
“Berdasarkan Surat Pernyataan yang kami kirim saat itu, kami juga memberikan informasi bahwa masih belum bisa memberikan SPJ seperti yang diinginkan oleh pihak DPRD Sampang. Terkait perubahan RAB, sudah kami sampaikan dan sudah terverifikasi oleh pihak Bakesbangpol. Kalau tidak salah pada saat tahap pencairan ke-2 di bulan Februari, bahkan dengan persyaratan yang lengkap. Setelah diverifikasi Bakesbangpol barulah disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Adapun, perubahan RAB tersebut sudah dilampirkan pada saat kami mau mencairkan Dana Hibah. Sedikit lagi pengertian dari kami jika komisioner itu sendiri adalah sebagai pelaksana dari progress report yang kami rencanakan. Serta supporting system yang memberikan sarana dan prasarana terkait dengan progress report program-program yang sudah kami rencanakan adalah sekretariat”, pungkas Insyiatun.
Di waktu yang sama, Kepala Sekretaris Panwaskab Bambang Maryono, SH, MH menjelaskan bahwa dirinya berperan penuh dalam mengatur segala keperluan ataupun pengeluaran Panwaslu Sampang. Adapun, hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 9 Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Sampang dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sampang Nomor: 900/ /434.401/2017 dan Nomor: 16/BAWASLU-PROV.JI-23/X/2017 Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018.
“KPU Kabupaten/Kota/Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan kepada Bupati/Walikota (ayat (2). Sebabnya, penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan (ayat (3). Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota”, jelas Bambang
Ia menambahkan, Adapun beberapa pasal yang menjelaskan cara-cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pihak Panwaslu yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota serta Surat Edaran Nomor 273/2845/59 Tentang Pendanaan Pilkada Serentak tahun 2018.
“Sebenarnya, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban dana hibah kegiatan pemilihan yang diterima oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu provinsi/Panwas Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan APBN pada Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota”, tandasnya. (CAT).