

Lumajang, Wartapos.id – Satu unit truk toyota Dyna warna merah yang dikendarai oleh Namo Rohmad (24 thn) warga dusun Bubur desa Sumberejo Kecamatan Sukodono dan satu rekannya bernama Tumar warga dusun Galingan desa Boreng Kecamatan Lumajang yang melaju di jalan raya Labruk kecamatan Sumbersuko dihentikan oleh unit SatSabhara Polres Lumajang karena kedapatan mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat ijin dari yang berwenang.
Menurut Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Iptu Basuki Rachmad SH mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pagi tadi (11/2) sekitar pukul 06.00 Wib, dimana truk yang melintas di jalan raya Labruk Kecamatan Sumbersuko dihentikan oleh Satsabhara Polres Lumajang dan karena tidak dilengkapi surat ijin dari yang berwenang maka kendaraan berserta sopir dan kernetnya di serahkan kepada Satreskrim Polres Lumajang.
“Dari hasil introgasi awal yang kami lakukan, kedua orang tersebut mengangkut kayu jati dari wilayah desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, menurut pengakuan keduanya, mereka disuruh oleh Misman warga desa Gondoruso Kecamatan Pasirian dan Cak Pur dengan alamat yang sama, kayu tersebut pasalnya akan dibawa ke desa Boreng Kecamatan Lumajang,” Terang Paur Subbag Humas Polres Lumajang.
Lebih lanjut Basuki Rahnat mengatakan bahwa “Selain mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti berupa satu unit truk dan 10 gelondong kayu jati, pihak kami juga akan berko’ordinasi dengan perhutani guna mengambil langkah selanjutnya”. Pungkasnya (nzr*)